Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan pelajar AF (15) yang jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya bukan korban keributan antar suporter Persib vs Persija.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan pelajar AF (15) di Mapolres Karawang pada Kamis (14/5/2026).
"Kabar yang mengaitkan kejadian itu dengan pertandingan sepak bola tidak benar. Ini bukan keributan atau konflik suporter. Ini pelaku betul betul murni tindak pembunuhan,” tegas Aep.
Aep mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, sehingga informasi yang sempat simpang siur dapat diluruskan.
"Kami ucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Mereka sampaikan ke saya juga alhamdulillah pak bupati sekarang sudah terang benderang," kata Aep.
Sementara itu, Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa pelaku FA (17) merupakan remaja yang masih di bawah umur dan telah diamankan.
Baca juga: Pelajar SMKN 1 Batujaya yang Tewas di Pinggir Sungai Citarum Dibunuh Kakak Kelas, Ini Motifnya
Baca juga: Senior Viking Karawang Ungkap Remaja Tewas di Bantaran Sungai Citarum Batujaya Bukan Bobotoh
Baca juga: Remaja Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Citarum, Sempat Hilang Usai Pamit Nobar Persib vs Persija
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi serta adanya dendam pribadi. Pelaku disebut ingin menguasai sepeda motor milik korban karena terlilit utang.
Keduanya diketahui saling mengenal sejak bersekolah di SMK yang sama di wilayah Batujaya. Pelaku merupakan kakak kelas, sedangkan korban adalah adik kelas.
Sebelum kejadian, korban sempat diajak berkeliling oleh pelaku sebelum peristiwa itu terjadi.
"Kami tegaskan ini kasus pembunuhan bukan keributan antar suporter," kata Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, dompet, jam tangan, serta korek api dan rokok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan anak.
Bupati Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, sempat beredar kabar yang mengaitkan kejadian tersebut dengan pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta. (MAZ)
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat konferensi pers kasus pembunuhan terhadap AF (15) pelajar kelas 10 di SMKN 1 Batujaya yang ditemukan meninggal dunia di bantaran sungai Citarum Kecamatan Batujaya pada Kamis (14/5/2026). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi).