TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online, Agus Sugiono, kandas di Pengadilan Negeri Bangil.
Dalam sidang Senin (11/5/2026) siang, hakim tunggal Poltak menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, majelis juga menerima eksepsi dari termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan Pengadilan Negeri Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Putusan itu sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan Agus Sugiono sebagai tersangka perkara dugaan judi online yang sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Guplek Ditolak, Pemohon Soroti Prosedur Penyitaan Barang Bukti
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, putusan hakim menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut Decky, sapaan akrabnya, sejak awal penyidik bekerja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.
“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian.
Karena itu, Decky memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara tersebut.
Putusan hakim, lanjut Decky, sekaligus menjawab berbagai tudingan yang sebelumnya menyebut proses penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.
“Dengan adanya putusan ini, maka tuduhan bahwa proses penyidikan dilakukan tidak sesuai aturan sudah terjawab. Hakim menilai proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.
Decky juga menegaskan, keputusan hakim dalam perkara praperadilan tersebut bersifat final.
Karena itu, ia berharap polemik terkait legalitas penetapan tersangka tidak lagi menjadi perdebatan liar di tengah masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Tapi tentu kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang mengarah pada fitnah,” tegasnya.
Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus memperbaiki kualitas pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan presisi.
“Kami akan terus berupaya bekerja lebih baik agar kehadiran Polri benar-benar bisa dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)