Aturan Baru Gaji ke-13 Tahun 2026! Cek Daftar Tunjangan yang Ditambahkan Pemerintah Bulan Ini
Faiz Iqbal Maulid May 12, 2026 03:28 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru gaji ke-13 tahun 2026.

Ada tambahan komponen tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan itu menegaskan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2026.

Dengan adanya tambahan tunjangan profesi, nilai gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan dipastikan lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

• Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

Jadwal Pencairan Gaji 13 2026

Paling cepat Juni 2026 sesuai Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Penyaluran dilakukan bertahap sesuai kesiapan instansi masing-masing.

Pensiunan menerima melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Penerima Gaji 13 2026

ASN (PNS dan CPNS)

PPPK

TNI dan Polri

Pejabat negara

Pensiunan dan penerima tunjangan

Guru dan dosen (dengan tambahan tunjangan profesi)

• Resmi Cair Gaji ke-13 Tahun 2026! Cek Tanggal Resmi dari Kemenkeu untuk ASN, TNI, dan Polri

Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

1. ASN cuti di luar tanggungan negara 

Pegawai yang sedang cuti tanpa gaji dari negara otomatis tidak menerima gaji ke-13.

2. ASN diberhentikan sementara 

Biasanya terkait kasus hukum atau pelanggaran disiplin, sehingga hak keuangan termasuk gaji ke-13 gugur.

3. ASN non-job tanpa hak keuangan 

Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara tidak masuk daftar penerima.

4. PPPK masa kerja kurang dari 1 bulan 

PPPK yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

5. PPPK diangkat setelah 1 Mei 2025 

Mereka tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan masa kerja.

6. ASN baru diangkat tanpa syarat administratif lengkap 

Pegawai yang belum memenuhi persyaratan administrasi saat pencairan tidak akan menerima gaji ke-13.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.