TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika atas nama Kasnadi alias Guplek memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ana Muzayyanah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya.
“Keputusan ini saya buat setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Ana usai membacakan putusan.
Meski gugatan ditolak, tim advokat pemohon menegaskan sejak awal langkah praperadilan bukan semata mengejar kemenangan, melainkan menguji prosedur hukum yang dijalankan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Bupati Ipuk dan Komponen Lintas Agama Sambut Kedatangan Biksu Thudong di Banyuwangi
Salah satu kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Haryati menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi dan prosedur penyitaan barang bukti yang perlu dikritisi.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai koridor KUHAP dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Dari awal kami tidak pernah mempersoalkan pemberantasan narkoba. Yang kami soroti adalah prosedurnya. Semua tindakan aparat harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Wiwik.
Ia menyoroti proses penyitaan sejumlah barang milik kliennya, mulai kendaraan hingga alat kerja, yang menurutnya dilakukan lebih dulu sebelum ada administrasi resmi penyitaan dari pengadilan.
Wiwik menjelaskan, barang-barang tersebut diamankan pada 26 Juli 2025.
Namun surat izin penyitaan dari PN Bangil baru terbit pada 3 September 2025.
Rentang waktu itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait status hukum barang yang telah diamankan.
“Kalau memang itu penyitaan, harus ada dasar administrasinya. Kalau bukan penyitaan, lalu status barang itu apa selama lebih dari satu bulan,” ujarnya.
Dalam dokumen itu disebutkan beberapa barang dikembalikan, seperti mobil dan sejumlah alat kerja.
Namun, barang lain seperti truk dan sepeda motor tetap berada dalam penguasaan penyidik.
“Nah ini yang kami anggap tidak sinkron. Sebagian dikembalikan, sebagian lain tidak jelas statusnya,” tambahnya.
Menurut Wiwik, persoalan tersebut akan tetap menjadi perhatian pihaknya dalam pokok perkara nantinya.
Ia menegaskan, praperadilan menjadi sarana kontrol agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi substansi yang kami perjuangkan soal prosedur tetap penting untuk dikawal bersama,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Elisa Andarwati.
Ia menilai masih ada sejumlah aspek hukum yang dapat diperdebatkan dalam perkara tersebut.
Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan mengajukan langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan.
Menurutnya, dinamika dalam praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
“Pra peradilan ini bagian dari proses hukum yang memang diatur undang-undang. Tentu menjadi evaluasi juga bagi kami agar ke depan setiap tahapan penyidikan semakin baik dan lebih hati-hati,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik tetap berupaya menjalankan seluruh proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Jika ada hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki dalam proses administrasi maupun penyidikan, pihaknya siap melakukan pembenahan.
“Intinya kami terbuka terhadap masukan. Semua proses akan terus kami evaluasi agar penegakan hukum berjalan profesional,” tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)