Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang pembuktian kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua saat akan menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5) malam.

Menjelang sidang tuntutan, Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut menjadi tahanan rumah dari yang sebelumnya tahanan rutan, terhitung sejak Selasa (12/5).

Meski status tahanannya berubah, terdapat beberapa syarat yang diberikan kepada Nadiem, dengan penekanan apabila ia melanggar maka status tahanannya akan dikembalikan ke rumah tahanan negara (rutan).

Hakim Ketua menegaskan tidak ada faktor lain yang membuatnya mengalihkan status tahanan Nadiem, selain kondisi kesehatan.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.