320 WNA Sindikat Judol Jakbar Diseret ke Meja Hijau, Polisi Pastikan Usut Tuntas Tak Pandang Bulu
Gianta Firmandimas Adya Mahendr May 12, 2026 11:42 AM

"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," kata Wira, Senin (11/5/2026).

Saat ini Polri masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari pihak-pihak lain.

Termasuk sosok aktor utama di balik sindikat judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower itu.

Sementara itu 320 WNA pelaku sindikat judol itu dititipkan ke pihak Imigrasi dan satu WNI ditahan di ruman tahanan Bareskrim Polri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.