TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya mulai terungkap. Pendakwah yang dikenal kerap tampil di televisi itu dikabarkan telah diamankan aparat keamanan Mesir sejak April 2026.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator korban, Habib Mahdi Alatas. Ia menyebut Syekh Ahmad ditahan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir sehari setelah kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat ke publik.
“Di sana udah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 April. Jadi kan kami tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” tutur Mahdi, kepada awak media di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Mahdi mengaku mengetahui informasi tersebut dari jaringan kenalannya di Mesir. Namun hingga kini, ia belum mengetahui secara pasti alasan penahanan yang dilakukan otoritas setempat.
“Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misry, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, 'Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.' Gitu,” kata Mahdi.
“Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” sambung dia.
Menurut Mahdi, pemerintah Mesir diperkirakan tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad karena statusnya di negara tersebut hanyalah warga biasa.
"Pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia. (Karena Syekh Ahmad di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa. Jangan gitu,” ucapnya.
Di sisi lain, Mahdi menyebut saat ini pihaknya mendampingi 13 korban yang tersebar di sejumlah daerah. Para korban disebut awalnya dijanjikan beasiswa pendidikan ke Mesir, namun kenyataannya harus bertahan hidup sendiri setelah tiba di sana.
“Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu,” tegasnya.
Baca juga: Tega Lecehkan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Pakai Iming-iming Kuliah ke Mesir: Cek Fisik Buka Baju
Sementara itu, pihak kepolisian Indonesia juga terus bergerak. Divisi Hubungan Internasional Polri diketahui telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad melalui Interpol untuk kebutuhan pengejaran internasional.
Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad diduga sudah berada di luar negeri.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol,” ujar Ricky.
Ia juga menegaskan bahwa Syekh Ahmad saat ini telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia usai menjalani proses naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad di negara tersebut.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri setelah dilakukan gelar perkara pada 22 April 2026.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/3/2026).
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Kuasa hukum korban menyebut dugaan pelecehan tidak hanya dialami satu orang korban.
Di tengah bergulirnya kasus, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya sempat membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," katanya.
Syekh Ahmad juga menjelaskan dirinya berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi sang ibu yang menjalani operasi.
"Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.
Kala itu, ia menegaskan bahwa surat panggilan polisi yang diterimanya masih berstatus pemeriksaan sebagai saksi.
"Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang," tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan tabayun.
"Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim," ujar dia. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost)