SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial PS (12) di kawasan Gandus, Palembang, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pelaku berinisial BA (23) telah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Gandus, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah berhasil kita tangkap,” ujar Jedi, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami modus serta latar belakang perbuatannya.
"Untuk pasal pelaku kita kenakan pasal 473 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," jelasnya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan keterangan yang diberikan.
“Untuk motif masih kita dalami. Kita juga akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku,” kata Jedi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dan keterangan yang disampaikan dinilai sesuai dengan laporan korban serta keluarga.
Peristiwa itu bermula saat pelaku melintas di lokasi kejadian dan bertemu dengan korban, kemudian mengajaknya hingga membawa korban ke suatu tempat sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika diminta menunjukkan lokasi kejadian, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.
“Pelaku sempat melawan saat pengembangan TKP, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik, namun masih mengalami trauma dan saat ini menjalani pendampingan psikologis dari Dinas PPA serta psikiater.