TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya mulai menunjukkan banyak kejanggalan.
Ya, Mahfud MD menyoroti sejumlah perkara besar yang tengah menjadi perhatian publik, mulai dari kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara Chromebook, kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, hingga perkara besar di tubuh Pertamina.
Menurut Mahfud, sejumlah proses hukum yang berjalan belakangan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai tidak selalu sejalan dengan narasi awal yang dibangun oleh aparat penegak hukum.
Dalam wawancara bersama Rizal di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/5/2026), Mahfud mengaku melihat adanya kecenderungan aparat memaksakan konstruksi perkara.
“Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum. Nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget, dan kelihatan banyak yang tidak profesional,” ujar Mahfud.
Baca juga: Daftar Penyelundupan Narkoba Jalur Riau-Jambi Diciduk Polisi, Ratusan Kilo Sabu Disita
Kritik Penetapan Tersangka dan Narasi Awal Perkara
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai ada pola yang mengkhawatirkan, yakni seseorang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lalu dasar hukum baru dicari untuk membenarkan keputusan tersebut.
Ia mencontohkan kasus Pertamina yang pada awalnya diumumkan sebagai perkara besar terkait dugaan “oplosan” dengan klaim kerugian negara mencapai angka fantastis.
Namun, menurutnya, narasi tersebut justru tidak lagi terlihat jelas dalam dokumen dakwaan di pengadilan.
“Itu yang sering saya katakan, orang ditangkap dulu, diumumkan dulu besar-besaran, lalu dicari alasan hukumnya,” katanya.
Mahfud menilai pola seperti itu berbahaya karena dapat membentuk opini publik sejak awal sebelum pengadilan berjalan secara objektif dan independen.
Soroti Pengaruh Opini dan ‘Tentara Medsos’
Selain itu, Mahfud juga mengkritik praktik pembentukan opini melalui media sosial yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi persepsi publik terhadap perkara hukum.
Ia menyinggung adanya fenomena “tentara medsos” yang digunakan untuk membela atau menyerang pihak tertentu.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tidak perlu terlibat dalam perang opini di ruang digital.
“Peradilan itu harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kepolisian harus kokoh. Tidak usah membuat tentara medsos untuk melawan opini. Itu justru lebih berwibawa,” tegasnya.
Mahfud khawatir derasnya opini yang dibentuk sejak awal perkara dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan.
Singgung Teori ‘Peradilan Sesat’
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengutip teori dari buku Pengadilan yang Sesat karya Herman Moster.
Ia menjelaskan, sebuah peradilan bisa menyimpang bukan hanya karena faktor hukum, tetapi juga akibat tekanan non-yuridis seperti ancaman, ambisi promosi jabatan, hingga praktik suap.
“Bisa karena tekanan, ancaman, ingin naik pangkat, atau karena pernah terlibat sesuatu sehingga takut dibuka,” ujarnya.
Ia mengaku melihat gejala seperti itu mulai kembali terasa dalam sejumlah perkara besar nasional.
“Sekarang muncul lagi kecenderungan seperti itu. Ini harus diperbaiki,” lanjutnya.
Unsur Niat Jahat Harus Dibuktikan
Mahfud juga mengingatkan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam pembuktian perkara korupsi.
Menurutnya, kerugian negara saja tidak cukup untuk menjerat seseorang secara pidana apabila tidak ditemukan adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pribadi.
“Sekarang yang jadi soal, mens reanya di mana? Jangan sampai kebijakan dikriminalisasi,” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa kesalahan kebijakan pemerintah tidak otomatis dapat dipidana jika tidak ada unsur korupsi yang jelas.
Presiden Tak Seharusnya Terus Turun Tangan
Mahfud juga menyinggung fenomena Presiden yang belakangan beberapa kali harus turun tangan terhadap polemik perkara hukum yang menuai perhatian publik.
Menurutnya, intervensi Presiden mungkin bisa dipahami dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh menjadi kebiasaan.
“Presiden turun tangan itu bagus kalau situasinya memang buruk. Tapi jangan sampai pengadilan menyebabkan Presiden harus terus turun tangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika kondisi itu terus berulang, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan bisa semakin menurun.
DPR Dinilai Wajar Melakukan Pengawasan
Dalam wawancara tersebut, Mahfud juga membela langkah DPR yang aktif memanggil dan membahas sejumlah perkara hukum kontroversial.
Ia menilai DPR memang memiliki fungsi pengawasan dan berhak memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
“Yang salah itu bukan DPR-nya. Yang salah kalau sampai proses hukum yang aneh itu masuk dan menjadi kegaduhan nasional,” katanya.
Namun, Mahfud menegaskan DPR tidak boleh mencampuri substansi putusan hukum, melainkan hanya mengawasi jalannya proses.
Khawatir Generasi Muda Takut Berprestasi
Mahfud mengaku prihatin karena sejumlah figur profesional dan anak muda berprestasi kini terseret perkara hukum yang dianggap publik penuh kontroversi.
Ia menyebut nama-nama seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga sosok IBAM sebagai contoh tokoh yang memiliki reputasi baik namun kini menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan generasi muda untuk mengambil keputusan strategis demi kepentingan negara.
“Kalau caranya seperti ini, generasi muda takut berprestasi untuk negara,” tandasnya.
Cerita Bertemu Jokowi
Di awal wawancara, Mahfud juga sempat membagikan cerita mengenai pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, usai dirinya tidak lagi menjabat di kabinet.
Pertemuan itu terjadi dalam acara pernikahan keluarga seniman Soimah Panjowati di Yogyakarta.
“Kami ngobrol biasa saja, cerita masa lalu waktu di kabinet. Sama sekali tidak bicara politik,” ujarnya.
Mahfud menegaskan hubungan personalnya dengan Jokowi tetap baik dan penuh kehangatan.