Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini telah berjalan hingga tahap lanjutan.
“Perkembangan tindak pidana illegal mining (pertambangan tanpa izin) di Way Kanan saat ini berkas perkara 13 tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (12/5/2026).
Heri menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama telah dinyatakan lengkap pada tahap I dan bahkan telah memasuki tahap II.
Sementara itu, klaster kedua masih terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, termasuk dugaan keterkaitan dengan sebuah toko emas JSR.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sekitar 170 kantong barang bukti yang berisi berbagai jenis perhiasan serta peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
“Selain berkas perkara, kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti. Ke depan akan ada tahap penyitaan dan penggeledahan lanjutan,” jelasnya.
Heri menambahkan, keterbatasan personel dan waktu membuat proses penggeledahan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap dua.
“Setelah P-21, kami akan lanjut ke tahap dua,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)