TRIBUNNEWS.COM - Sosok Dyastasita sedang viral menjadi perbincangan panas masyarakat Indonesia.
Hal ini saat viral dugaan kelalaian dalam ajang lomba cerdas cermat MPR RI pada Sabtu (9/5/2026) di Kota Pontianak.
Dyastasita panen hujatan dan cibiran usai dinilai tidak adil saat menjadi juri dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, Dyastasita memiliki nama lengkap Dyastasita Widya Budi, S.Sos.
Dyastasita Widya Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI dan pangkat Pembina Utama IV/e.
Sebagai informasi, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI bertugas memimpin biro yang menangani kajian, analisis, dan dukungan keilmuan soal konstitusi serta tugas-tugas MPR RI.
Secara umum tugas biro ini mulai dari menyusun kajian dan analisis tentang konstitusi, ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan.
Kemudian ia juga bertugas untuk memberikan dukungan akademik dan administratif kepada pimpinan maupun alat kelengkapan MPR RI.
Tugas lainnya adalah menyiapkan bahan rekomendasi terkait perubahan atau penguatan konstitusi, mengelola penelitian, diskusi, seminar, dan publikasi mengenai UUD 1945 serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tugas lanjutannya yakni mendukung program sosialisasi Empat Pilar MPR RI dari sisi materi dan substansi serta menghimpun data, dokumentasi, serta referensi hukum tata negara dan konstitusi.
Dikutip Tribun Medan, Dyastasita pernah menjadi mahasiswa S2 atau Magister Ilmu Administrasi Negara di STIA Lembaga Administrasi Negara Jakarta pada Januari 2012.
Namun, tak lama Dyastasita lalu mengundurkan diri pada semester genap tahun 2012/2013.
Selama di MPR RI, Dyastasita WB ikut aktif di berbagai agenda nasional soal pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Viral Jawaban Siswa Disalahkan Saat Lomba Cerdas Cermat, Ini Mekanisme Pemilihan Anggota BPK
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 26 Maret 2026/Periodik - 2025, harta kekayaan Dyastasita ada di angka Rp 581.220.940.
Harta terbanyak yang dimilikinya ada di aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 697.120.000.
Dalam LHKPN tersebut, Dyastasita memiliki hutang sebanyak Rp 117.574.091.
Berikut rincian harta kekayaan Dyastasita dikutip dari e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 697.120.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 251.136.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 40 m2/40 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 80.440.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 365.544.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.675.031
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 698.795.031
III. HUTANG Rp. 117.574.091
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 581.220.940
Kejadian ini berawal saat Pembawa acara menanyakan seputar mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Namun untuk menjadi anggota BPK, keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?" tanya juri.
Saat itu, Regu C yang mewakili SMA Negeri 1 Pontianak menekan bel lebih dulu dan menjawab.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," kata peserta wanita dari Regu C.
Merespon jawaban tersebut, Dyastasita itu lantas memberikan skor minus lima.
Alasannya, karena jawaban Regu C salah.
Kemudian, Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas mengambil alih jawaban.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," kata perwakilan Regu B.
Anehnya, Regu B malah dapat skor 10.
Padahal jawabannya sama dengan Regu C.
"Iya, inti jawabannya sudah benar. Nilai 10," kata Dyastasita.
Baca juga: Sosok Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar MPR yang Permasalahkan Artikulasi Peserta, Hartanya Rp4 Miliar
Karena merasa terjadi kekeliruan, Regu C protes.
Mereka merasa jawabannya sama dengan yang disampaikan oleh Regu B.
Namun, Dyastasita mengelak.
"Tadi disebutkan regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi. Jadi Dewan Juri tadi berpendapat nggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah," kata Dyastasita.
Situasi pun makin panas ketika Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni ikut menyudutkan Regu C.
"Begini ya, kan sudah diperingatkan dari awal ya, artikulasi itu penting ya. Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas. Kalau menurut kalian sudah, tapi Dewan Juri menilai kalian tidak karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya itu artinya Dewan Juri berhak memberikan nilai -5. Jadi sekali lagi kami peringatkan artikulasi diperhatikan ya," tegas Indri Wahyuni.
Sejak videonya beredar, media sosial pun riuh.
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)(Tribun Medan/Array A Argus)