BANGKAPOS.COM--Kabar baik datang bagi masyarakat yang menanti pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 di Kabupaten Bangka.
Pemerintah Kabupaten Bangka memastikan akan membuka penerimaan aparatur sipil negara tahun ini dengan jumlah formasi yang disesuaikan kebutuhan daerah dan kondisi anggaran.
Bupati Bangka, Fery Insani, mengatakan rekrutmen CPNS tahun 2026 akan menggunakan prinsip efisiensi birokrasi melalui sistem Zero Growth.
Skema tersebut mengacu pada keseimbangan antara jumlah pegawai yang pensiun dengan jumlah pegawai baru yang diterima.
Namun, Pemkab Bangka memilih tetap berada di bawah angka pegawai pensiun demi menjaga efisiensi belanja daerah.
“Tahun ini akan ada penerimaan. Prinsip kita kalau Zero Growth itu jumlah pegawai pensiun sama dengan jumlah penerimaan. Tapi posisi kita saat ini masih di bawah Zero Growth,” kata Fery, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan data pemerintah daerah, sekitar 190 pegawai di lingkungan Pemkab Bangka akan memasuki masa pensiun hingga akhir 2026.
Meski demikian, pemerintah tidak akan mengisi seluruh kekosongan tersebut. Pemkab Bangka hanya merencanakan penerimaan sekitar 150 formasi CPNS.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari strategi penghematan anggaran sekaligus penataan kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Pegawai yang pensiun sampai akhir tahun ada sekitar 190 orang, tapi rencana penerimaan hanya 150 formasi,” ujarnya.
Selain formasi pendidikan dan kesehatan yang selama ini menjadi prioritas utama, Pemkab Bangka juga mulai fokus memperkuat sektor tenaga teknis.
Fery mengungkapkan usulan formasi tenaga teknis mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding rencana awal.
Awalnya, pemerintah daerah hanya mengusulkan empat formasi tenaga teknis.
Namun kini jumlah tersebut diusulkan naik menjadi 75 formasi untuk mendukung pelayanan administrasi dan operasional di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sekarang sedang kita ajukan penambahan menjadi 75 formasi tenaga teknis. Masih proses permohonan ke pusat,” jelasnya.
Meski formasi mulai disiapkan, Pemkab Bangka hingga kini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait jadwal pembukaan seleksi CPNS 2026.
Pemerintah daerah menyebut seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan tes masih menunggu arahan teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, masyarakat diminta bersabar dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah.
“Untuk jadwal bulannya belum bisa dipastikan karena masih menunggu keputusan pusat. Kalau sudah ada, pasti akan kami informasikan,” kata Fery.
Meski jumlah formasi yang dibuka lebih sedikit dibanding jumlah pegawai pensiun, seleksi CPNS 2026 diperkirakan tetap menjadi perhatian besar masyarakat.
Status sebagai aparatur sipil negara masih dianggap memiliki kepastian karier dan penghasilan yang stabil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh persaingan kerja.
Dengan adanya tambahan usulan tenaga teknis, peluang bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan juga diprediksi semakin terbuka.(*)
Kabar gembira bagi guru honorer berstatus non aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan hal itu terkait nasib guru honorer setelah terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang melalui seleksi terhadap para guru non ASN.
Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau (Menpan RB) menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.
Nunuk mengingatkan agar guru-guru non-ASN tetap mengajar di tahun 2027.
“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026.
Nunuk menegaskan keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru non ASN, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru non ASN.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Surat edaran ini memerintahkan Pemerintah Daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN yang aktif demi kelangsungan pendidikan nasional.
Abdul Mu’ti dalam SE tersebut menegaskan bahwa guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
SE Mendikdasmen menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Dalam bagian latar belakang, pemerintah mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Kompas.com/Sania Mashabi/Tribunnews.com)