BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Pemerintah memastikan nasib guru honorer non-ASN tetap mendapat perhatian di tengah kebijakan penghapusan status honorer pada 2026.
Kemendikdasmen menegaskan tidak akan ada PHK massal terhadap guru honorer dan tetap dapat mengajar di sekolah negeri.
Kepastian kelangsungan guru Non ASN tetap mengajar di sekolah negeri menyusul terbitnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara.
"Dengan adanya SE itu, sedikit melegakan para guru dan pihak sekolah. Sehingga tidak ada rasa galau kekhawatiran, dalam mereka menjalankan tugas," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemprov Babel, Saipul Bakhri kepada Bangkapos.com, Selasa (12/5/2026) di tempat kerjanya.
Ia mengatakan, di Provinsi Bangka Belitung, ada 51 orang guru SMA/SMK/SLB non ASN yang dibiayai dana BOS dan 146 yang dibiayai dari sumbangan orang tua atau wali melalui komite sekolah.
"Non ASN di Babel khusus untuk guru di SMA,SMK dan SLB ada 51 dibiayai melalui dana BOS. Dan 146 dibiayai sumbangan orang tua atau wali, lewat komitenya. Itu yang ada saat ini di Provinsi Babel.
Yang 146 ini kita dorong untuk memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), terdata di dapodik, sehingga mereka juga bisa dibayar melalui dana BOS," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut cukup berpengaruh terhadap masyarakat. Menurutnya, berapa pun sumbangan dari orang tua murid setidaknya dapat sedikit meringankan beban masyarakat. Meski sumbangan itu tidak bersifat wajib.
"Berapa dapat sumbangan dari orang tua, akan sedikit meringankan beban masyarakat. Kalaupun sumbangan itu tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat. Tetapi ada sedikit banyak, apabila tidak nyumbang tidak enak, nyumbang kondisi ekonomi agak susah.
Sehingga kami mendorong upayakan, agar hal itu segera dilakukan pengurusan NUPK dan masuk Dapodik," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah ingin membantu seluruh guru non ASN. Sehingga mereka tetap sapat fokus mengajar seperti biasa, melayani, mengajar, dan mendidik anak didik dengan semaksimal mungkin.
"Hanya kita berharap ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, memiliki strategi jurus yang ampuh. Untuk menjawab setelah Desember 2026 ini, Karena apabila dilihat dari apa yang disampaikan melalui surat itu, berakhirnya Desember 2026.
Pak Menteri punya alternatif dan solusi terkait persoalan ini. Karena tidak mungkin, kita biarkan pendidikan kita terabaikan karena, ketiadaan guru dan tenaga kependidikanya,"katanya.
Saipul mengatakan, sejumlah guru merasa khawatir, terkait adanya informasi para guru non ASN harus di rumahkan pada akhir 2026.
"Ini salah satu hal yang luar biasa. Awalnya semua wilayah dan semua guru status non ASN. Oleh karena adanya informasi mereka harus di rumahkan tetapi setelah ada surat edaran nomor 7 tahun 2026 itu. Sedikit mengobati kegalauan dan kegelisaan guru itu," katanya.
Dia juga mengharapkan, pada 2027 nanti, diharapkan adanya kebijakan baru yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait status guru non ASN.
"Itulah, apa strategi dan jurus jitu dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah. Saya yakin pemerintah pusat dalam hal ini punya solusi, jangan sampai sekolah terabaikan karena persoalan ini," terangnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)