TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di tengah gugatan hukum terkait retribusi pengguna jalan jalur Baturraden-Purbalingga, PT Palawi Risorsis Baturraden buka suara.
Asisten Manager Set PT Palawi Resorsis Baturraden Teguh Widodo menegaskan, setiap orang yang masuk kawasan itu dianggap sebagai pengunjung wanawisata sehingga tetap dikenakan retribusi.
Termasuk, warga yang hanya melintas menuju arah Serang, Purbalingga.
"Kalau masuk sini, artinya sudah menjadi pengunjung wanawisata," ujar Teguh saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, tiket yang dibayarkan pengunjung tidak hanya sebagai biaya masuk kawasan wisata tetapi juga mencakup perlindungan asuransi selama berada di area wanawisata.
"Tiket tersebut sudah berasuransi. Jadi, ketika terjadi hal-hal atau kecelakaan di area wanawisata, itu sudah tercover oleh asuransi dari kami," jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan asuransi tersebut berlaku untuk seluruh pengunjung, termasuk mereka yang hanya melintas.
"Iya, betul. Sudah tercover dengan asuransi," katanya.
Baca juga: Retribusi di Jalur Baturraden-Purbalingga Digugat ke Pengadilan: Kami Hanya Melintas, Kenapa Bayar?
Polemik pungutan terhadap pengguna jalan yang hanya melintas kini telah masuk ke meja hijau.
Terkait gugatan ini, Teguh mengatakan, pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang saat ini berjalan dan memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan.
"Kami menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan dan saat ini kami mengikutinya," ujarnya.
Ia menyebut, hingga saat ini, sidang telah berlangsung sekitar lima kali.
"Kurang lebih sudah lima kali jadwal sidang," katanya.
Terkait status jalan yang menjadi polemik, Teguh menegaskan, hingga kini, jalur tersebut masih berstatus kawasan kehutanan dan belum menjadi jalan umum.
"Untuk sekarang, ini status jalan masih kehutanan dan belum menjadi jalan umum," jelasnya.
Menurut Teguh, sebelumnya memang sempat muncul usulan agar jalan tersebut berubah status menjadi jalan provinsi.
Namun, hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait rencana tersebut.
Ia mengatakan, saat ini, pihaknya masih fokus mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk menyampaikan sanggahan dan tanggapan atas bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Kemarin kami masih mengirimkan sanggahan dan tanggapan terkait bukti-bukti yang sudah kami berikan di dalam persidangan," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penggugat diketahui merupakan seorang pengunjung asal Kabupaten Pemalang.
Mengenai sistem tarif, Teguh menjelaskan, tiket masuk normal pada hari biasa atau weekday dikenakan sebesar Rp20 ribu per orang.
"Kalau retribusi normal, untuk harga tiket masuk pada saat weekday atau hari biasa itu Rp20 ribu per orang," jelasnya.
Sementara, untuk pengunjung yang hanya menuju area safari, tersedia tiket khusus sebesar Rp15 ribu per orang.
"Namun, tiket itu hanya untuk kunjungan ke safari saja dan tidak bisa masuk ke area pancuran," katanya.
Selain tiket orang, kendaraan juga dikenakan tarif terpisah.
Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp10 ribu sedangkan roda dua Rp5.000.
"Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp10.000, sedangkan roda dua Rp5.000," ujarnya.
Baca juga: Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Maret 2026 Wisata Guci Tegal Dikenai Retribusi
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif, terutama dari warga nonwisatawan yang hanya melintas, Teguh mengatakan, kemungkinan kebijakan tersebut akan dikaji ulang oleh pihak manajemen.
"Mungkin, nanti akan dikaji ulang oleh manajemen seperti apa ke depannya."
"Kami di lapangan akan mengikuti kebijakan yang ada," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya siap mengikuti apa pun keputusan hukum yang nantinya ditetapkan pengadilan.
"Iya, siap mengikuti," ujarnya.
Sementara, terkait kondisi jalan di kawasan tersebut, Teguh memastikan, seluruh perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh pihak PT Palawi.
"Kalau untuk perawatan jalan di sini dari kami."
"Termasuk, penambalan-penambalan jalan juga dari kami," katanya. (*)