TRIBUN-PAPUA.COM, FAKFAK – Lebih dari 8.000 warga Kabupaten Fakfak, Papua Barat dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Fakfak, Yubelin Angel Yustin Ayal, kepada Tribun-Papua.com di Fakfak, Selasa (12/5/2026) mengatakan penonaktifan ini berdasarkan SK Permensos Nomor 22 Tahun 2026 tentang pembaruan desil.
“Dan SK Permensos Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan data peserta,” ujarnya.
Proses penonaktifan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Februari dan April 2026. “Totalnya sudah mencapai lebih dari 8.000 peserta,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Manokwari Utus 115 Petugas Deteksi Cacing Hati pada Sapi Kurban
Penonaktifan kepesertaan PBI JK ini dilakukan karena adanya pembaruan desil penerima bantuan.
Selain itu, terdapat peserta yang terindikasi terlibat dalam aktivitas seperti Judi Online (Judol), pinjaman online, layanan pay later, hingga game online.“Pembaruan desil ini bertujuan agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran dan tepat guna,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga status kepesertaan PBI JK.
“Program ini sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga penerima harus bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam hal-hal yang dilarang,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Papua Tengah Besuk Korban Penembakan di RSMM Mimika
Yubelin menambahkan, BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti keputusan penonaktifan yang dikeluarkan langsung oleh Kemensos.
“Kami menerima SK penonaktifan dan menyampaikan informasi kepada peserta,” tutupnya.(*)