13 Ton Solar Tak Jadi Dilelang, Polres Pelalawan Limpahkan Kasus BBM Ilegal Kuala Kampar ke Jaksa
Muhammad Ridho May 12, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar yang diungkap 7 April lalu terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan segera melimpahkan kasus penyeludupan BBM biosolar itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam waktu dekat ini.

Sebanyak 4 orang tersangka dengan barang bukti hampir 13 ton solar subsidi akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan untuk melanjutkan proses hukumnya. 

"Sebelumnya kita sudah limpahkan berkas atau tahap satu ke jaksa. Setelah dipelajari dan diperiksa, berkas dikembalikan lagi untuk kita lengkapi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit ll Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (12/5/2026).

Asbon menyebutkan, setelah JPU Kejari Pelalawan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P19.  Penyidik mempelajari petunjuk yang diberikan jaksa. Kemudian melengkapi keterangan dan dokumen yang diminta, agar proses pemberkasan segera tuntas.

"Semua petunjuk dari JPU sudah kita lengkapi dan akan kita kirimkan lagi ke jaksa," kata Asbon. 

Apabila JPU Kejari Pelalawan menyatakan berkas lengkap atau P21, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap ll. Keempat tersangka serta seluruh Barang Bukti (Barbuk) akan diserahkan ke JPU, agar prosedur hukum tahap selanjutnya dijalankan. 

Terkait Barbuk hampir 13 ton biosolar yang disita dari gudang BBM ilegal di Parit Melati Kelurahan Teluk Dalam, Kuala Kampar, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan tidak jadi melelangnya. Mengingat prosedur yang harus dilalui cukup panjang, sedangkan penanganan perkara terus berprogres. Sehingga Barbuk masih utuh untuk diserahkan ke JPU Kejari Pelalawan saat tahap dua nanti.

Baca juga: Sebotol Pertalite Capai Rp 30 Ribu, Warga di Pesisir Pelalawan Sulit Dapatkan BBM Subsidi

Setelah itu dilakukan pengembangan hingga polisi menangkap 2 orang tersangka lainnya. Diantaranya Z merupakan direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar dan J sebagai manager atau komisaris di SPBU tersebut. 

Penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas kasus gudang BBM ilegal ini. Kemudian melengkapi berkas perkara untuk keempat tersangka HA, NDP, Z, dan J. Termasuk memeriksa saksi-saksi tambah serta meminta keterangan dari saksi ahli. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan untuk diperiksa dan diteliti. 

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Hukuman penjara maksimal 6 tahun menanti kedua pria itu. 

Adapun barang bukti BBm jenis solar subsidi yang disita mencapai 13.160 liter atau 13,1 ton. Terdiri dari 8 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Kemudian 25 drum plastik dengan isi 200 liter setiap drum. Ada juga 5 jeriken dengan volume 32 liter per jeriken. Selain itu, 2 unit mesin robin, 2 selang hisap, dan 2 selang buang turut diamankan dari aktivitas ilegal itu.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.