Disbudpar Jatim Resmi Jadi Disbudparekraf, Khofifah Yakin Ekonomi Kreatif Makin Moncer 
Wiwit Purwanto May 12, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur resmi berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Jawa Timur.

Perubahan tersebut dilakukan melalui pengesahan terkait Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dilakukan Gubernur bersama DPRD Jawa Timur. 

Regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.

Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, perubahan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru.

Baca juga: ASPPI Gelar Jawa Timur Adventure Trip, Upaya Bangkitkan Pariwisata Jatim

“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya, Selasa (12/5/2026). 

Gubernur Khofifah menjelaskan, investasi sektor ekonomi kreatif Jatim terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada periode Semester I - 2025 investasi sektor ekonomi kreatif di Jatim mencapai Rp. 6,86 Triliun.

Yang meningkat 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp. 6,08 Triliun,” tegasnya.

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah menambahkan, posisi kuatnya ekonomi kreatif Jatim juga dapat dilihat dari data produktivitas ekspor luar negeri. 

Baca juga: Kreatif, Siswa SMAN Ploso Jombang Gelar Panen dan Kuliner Nusantara

Pada periode Semester I - tahun 2025, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur telah tembus USD 12.887,01 juta. 

Capaian ini meningkat 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar USD 12.359,23 juta.

“Alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” ujar Gubernur Khofifah.

Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif tersebut juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tetap mengedepankan efisiensi kelembagaan tanpa membentuk perangkat daerah baru.

Selain itu, perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024. 

"Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif juga diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan tren positif jumlah tenaga kerja pada sektor ekonomi kreatif yang menunjukan kenaikan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

“Ini akan mengafirmasi peran dan fungsi perangkat daerah dalam menjadi mitra bagi para pelaku dan penggerak ekonomi kreatif di Jawa Timur,” kata Khofifah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.