Harta Kekayaan Dyastasita, Juri LCC 4 Pilar Kalbar Dinonaktifkan MPR Imbas Salahkan Jawaban Peserta
Kharisma Tri Saputra May 12, 2026 07:32 PM

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip harta kekayaan Dyastasita Widya Budi, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Dyastasita Widya Budi tengah jadi sorotan dinilai tidak adil saat menjadi juri kompetisi Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. 

Dalam kompetisi tersebut, Dyastasita Widya Budi menyalahkan jawaban benar dari salah satu tim peserta dari SMAN 1 Pontianak.

Imbasnya, kini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara atau MC dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat usai muncul polemik penilaian pada babak final lomba tersebut.

Baca juga: Profil Dyastita Widya Budi, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Viral Salahkan Jawaban Peserta

Selama di MPR RI, Dyastasita Widya Budi ikut aktif di berbagai agenda nasional terkait pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di seluruh Indonesia.

 

Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN periode 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp 581 juta setelah dikurangi utang, dengan aset utama berupa tanah dan bangunan di Jakarta senilai Rp 697 juta.

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Dyastasita Widya Budi.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 697.120.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 251.136.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 40 m2/40 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 80.440.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 365.544.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.---

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.---

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.675.031

F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 698.795.031

III.HUTANG Rp. 117.574.091

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 581.220.940

Baca juga: Sosok Josepha Alexandra "Ocha" Berani Protes Jawaban Disalahkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

Dyastasita memiliki nama lengkap Dyastasita Widya Budi, S.Sos.

Dyastasita Widya Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI dan pangkat Pembina Utama IV/e.

Sebagai informasi, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI bertugas memimpin biro yang menangani kajian, analisis, dan dukungan keilmuan soal konstitusi serta tugas-tugas MPR RI.

Secara umum tugas biro ini mulai dari menyusun kajian dan analisis tentang konstitusi, ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan.

Kemudian ia juga bertugas untuk memberikan dukungan akademik dan administratif kepada pimpinan maupun alat kelengkapan MPR RI.

Tugas lainnya adalah menyiapkan bahan rekomendasi terkait perubahan atau penguatan konstitusi, mengelola penelitian, diskusi, seminar, dan publikasi mengenai UUD 1945 serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tugas lanjutannya yakni mendukung program sosialisasi Empat Pilar MPR RI dari sisi materi dan substansi serta menghimpun data, dokumentasi, serta referensi hukum tata negara dan konstitusi.

 

Tuai Kontroversi di LCC 4 Pilar Kalbar

Dyastita Widya Budi merupakan sosok yang dipercaya menjadi juri dalam ajang nasional LCC 4 Pilar. 

Melansir dari Kompas.com, Insiden ini bermula saat babak final LCC 4 Pilar tingkat SMA sederajat di Kalimantan Barat.

Kompetisi yang diikuti sembilan SMA se-Kalbar ini mempertemukan tiga sekolah di final, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.

Peristiwa bermula saat sesi pertanyaan kepada peserta. 

Pembawa acara menanyakan seputar mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebuah video yang diunggah di YouTube MPRGOID memperlihatkan bagaimana regu C dari SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan: 

"Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Namun untuk menjadi anggota BPK, keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?" tanya juri.

Saat mendapat kesempatan menjawab, tim dari SMAN 1 Pontianak yang berada di regu C menyampaikan jawaban bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, sebelum akhirnya diresmikan atau dilantik oleh Presiden. 

 "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."Ocha perwakilan Regu C menjawab.

Baca juga: Buntut Viral LCC 4 Pilar Kalbar: MPR RI Minta Maaf dan Nonaktifkan Seluruh Dewan Juri serta MC

Jawaban tersebut sebenarnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, namun juri menyatakan salah.

Regu C mendapat pengurangan lima poin karena jawabannya dianggap tidak tepat oleh dewan juri.

Setelah itu, MC kembali membacakan pertanyaan yang sama.

Regu B kemudian memberikan jawaban yang sama dengan Regu C.

Namun, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B. yang bertindak sebagai juri memberikan sepuluh poin kepada Regu B padahal jawabannya sama dengan Regu C.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," kata Regu B.

"Iya, inti dari jawabannya sudah benar. Nilai 10," kata Dyastasita.

 

Regu C Protes Jawaban Dianggap Salah 

Mendengar keputusan Dyastasita, perwakilan Regu C yang merasa tidak terima langsung menyela sebelum pertanyaan berikutnya dibacakan.

"Tadi kami menjawabnya sama seperti Regu B," kata perwakilan Regu C.

Dyastasita membantah dan menyatakan bahwa Regu C tidak menyebutkan pertimbangan DPD. 

Perwakilan Regu C kemudian menegaskan kembali jawaban mereka.

"Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," tegas perwakilan Regu C.

Namun, Dyastasita tetap berpendapat bahwa dewan juri tidak mendengar kata "DPD" dalam jawaban Regu C. 

MC kemudian meminta Regu C untuk menerima keputusan juri.
 
Regu C pun tidak menyerah dan meminta pendapat penonton. Mereka bertanya apakah ada penonton yang mendengar mereka menyebut DPD. 

Momen ini mirip penggunaan Video Assistant Referee (VAR) dalam sepak bola ketika wasit melihat tayangan ulang kejadian sebelum mengambil sebuah keputusan.

Berdasarkan siaran kanal YouTube MPRGOID, terdengar suara penonton yang mengatakan Regu C sudah menyebutkan kata "DPD".

"Ada," teriak penonton.

Meski begitu, Dyastasita menolak permintaan Regu C dan menegaskan keputusan tetap di tangan dewan juri.  

MC lalu mengatakan bahwa juri yang hadir dalam lomba sangat kompeten dan teliti. 

"Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja. Nanti mungkin bisa dilihat tayangan ulangnya setelah acara selesai. Baik, bagaimana dewan juri?" kata MC.

Dyastasita Widya Budi dan MC Dinonaktifkan

Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Melalui akun Instagram resminya, Selasa (12/5/2026), MPR RI lewat Sekretariat Jenderal menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi dalam pelaksanaan lomba tersebut.

Polemik ini sebelumnya viral di media sosial setelah muncul protes dari peserta SMAN 1 Pontianak terkait penilaian dewan juri pada babak final.

“MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat,” tulis pernyataan tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Tak hanya meminta maaf, pihak penyelenggara juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Dewan Juri dan MC dalam kegiatan LCC Empat Pilar Kalbar tersebut.

 

MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh

MPR RI menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.

Karena itu, Sekretariat Jenderal MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan lomba agar kejadian serupa tidak terulang.

Evaluasi tersebut mencakup:

  • Mekanisme penilaian lomba
  • Sistem verifikasi jawaban peserta
  • Tata kelola keberatan dalam perlombaan

MPR RI berharap langkah evaluasi itu dapat membuat pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depan berlangsung lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam klarifikasinya, MPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah, serta masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar.

Menurut MPR RI, berbagai masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas.

Sebelumnya, polemik LCC Empat Pilar Kalbar ramai diperbincangkan usai pihak SMA Negeri 1 Pontianak menyampaikan permohonan klarifikasi terkait proses penilaian dewan juri dalam perlombaan tersebut.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.