Universitas Brawijaya (UB) resmi mengganti nama sejumlah fakultas. Kebijakan ini diresmikan pada 2 Mei 2026 melalui Peraturan Rektor No 44 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat fakultas yang berubah nama yakni Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian.
Seperti apa nama baru dari fakultas tersebut?
Daftar Nama Baru Fakultas di UB
Mengacu dari unggahan Instagram @akademik.ub, perubahan nama tersebut demi menyesuaikan nama fakultas dengan keilmuan terkini. Lebih lengkapnya berikut daftar nama baru fakultas di UB beserta nama fakultas lainnya:
a. Fakultas Hukum yang selanjutnya disingkat FH (Tidak berubah)b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang selanjutnya disingkat FEB (Tidak berubah)c. Fakultas Ilmu Administrasi yang selanjutnya disingkat FIA (Tidak berubah)d. Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat FBiPK (Sebelumnya Fakultas Pertanian)e. Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan yang selanjutnya disingkat FAST (Sebelumnya Fakultas Peternakan)f. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan yang selanjutnya disingkat FPIK (Tidak berubah)g. Fakultas Kedokteran yang selanjutnya disingkat FK (Tidak berubah)h. Fakultas Teknik yang selanjutnya disingkat FT (Tidak berubah)
i. Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika yang selanjutnya disingkat FSTeM (Sebelumnya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam)j. Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem yang selanjutnya disingkat FTAB (Sebelumnya Fakultas Teknik Pertanian)k. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang selanjutnya disingkat FISIP (Tidak berubah)l. Fakultas Ilmu Budaya yang selanjutnya disingkat FIB (Tidak berubah)m. Fakultas Kedokteran Gigi yang selanjutnya disingkat FKG (Tidak berubah)n. Fakultas Kedokteran Hewan yang selanjutnya disingkat FKH (Tidak berubah)o. Fakultas Ilmu Komputer yang selanjutnya disingkat FILKOM (Tidak berubah)p. Fakultas Vokasi yang selanjutnya disingkat FV (Tidak berubah)q. Fakultas Ilmu Kesehatan yang selanjutnya disingkat FIKES (Tidak berubah)
Bagaimana dengan Perubahan Nama di Ijazah?
Dalam ketentuan terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen resmi lainnya dengan nama Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap dinyatakan sah. Adapun alokasi dana yang telah diberikan kepada fakultas terkait juga masih berlaku dan dapat dimanfaatkan.
Terkait mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan, yang tergabung dalam empat fakultas terkait juga masih tercatat dan bisa mengikuti kegiatan akademik seperti biasa.
"Mahasiswa yang tercatat dan terdaftar pada Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap tercatat dan terdaftar pada Fakultas tersebut dengan nama baru," tulis aturan tersebut.





