SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melakukan pemblokiran rekening terhadap 147 wajib pajak penunggak pajak.
Adapun total tunggakan tersebut mencapai Rp747,45 miliar.
Pemblokiran dilakukan secara serentak pada periode 7–13 Mei 2026 sebagai langkah penagihan aktif atas utang pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Retno Sri Sulistyani, mengatakan pemblokiran melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Bapenda Sumsel Gencarkan Program SIGUNTANG MENYAPA untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
“Pelaksanaan pemblokiran rekening ini merupakan tindak lanjut program kerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2026 untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan mendorong pelunasan tunggakan pajak para penanggung pajak,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Retno menambahkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemblokiran dilakukan sebelum proses penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun entitas lain.
Retno juga mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari persiapan dokumen permohonan informasi rekening hingga pelaksanaan pemblokiran secara serentak.
“Blokir serentak ini sebagai bagian dari komitmen DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional dan sesuai aturan guna mendukung penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” tutup Retno.