Sembunyi di Manado, Pemuda 22 Tahun Curi Mobil Toyota Hilux di Kolaka Tak Berkutik Dijemput Polisi
Sitti Nurmalasari May 12, 2026 08:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelarian IR (22), terduga pelaku pencurian mobil berakhir di tangan Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. 

Setelah sempat buron selama sepekan, IR diringkus di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), bersama barang bukti satu unit mobil hasil curian.

Penangkapan yang dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kolaka, Inspektur Polisi Dua atau Ipda Hendra dilakukan, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Operasi lintas provinsi ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi, Rabu (29/4/2026) malam.

Korban memarkirkan mobil Toyota Hilux Double Cabin berwarna putih dengan nomor polisi DP 8**3 GN di area perusahaan sebelum beristirahat di mess karyawan. 

Baca juga: 2 Pria Pelaku Pencurian 80 Lokasi Keok Ditangkap Tim Buser77 di Kendari Sulawesi Tenggara

Namun, saat keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi semula.

Korban kemudian melapor ke Polres Kolaka dengan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp500 juta.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan pelaku yang telah menyeberang ke Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah mengamankan IR di Manado, polisi melakukan pengembangan selama dua hari untuk mencari keberadaan unit kendaraan yang disembunyikan.

Baca juga: Aksi Pencurian Konter Pulsa di Kendari Terekam CCTV, Tim Buser 77 Lakukan Pengejaran Dua Pelaku

"Tim melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil menemukan barang bukti di Kabupaten Bitung, Senin (11/5/2026) siang," ujar Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Kolaka Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Riswandi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, IR beserta barang bukti telah dibawa kembali menuju Markas Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Markas polisi ini berada di Jalan Dr Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polres Kolaka akan mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan antar-provinsi atau bergerak secara mandiri.

Karena perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Sapi Betina Jadi Sasaran Pencurian di Muna Barat Sulawesi Tenggara, Tersisa Janin dan Organ Dalam

Jarak Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra dengan Kota Manado sekira 1.585 kilometer (km), waktu tempuh 36 jam 13 menit berkendara mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.