Jaksa Tak Ajukan Kasasi Vonis 8 Tahun Nelayan Tewaskan Remaja saat Tawuran di Belawan 
Ayu Prasandi May 12, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tidak mengajukan kasasi atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan, terhadap  Irfan alias Ipan Jengkol, yang membunuh remaja Muhammad Rasyid Ridla saat tawuran di Kecamatan Medan Belawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan kasasi lantaran vonis yang dijatuhkan PT Medan sesuai dengan tuntutan JPU. 

"JPU enggak kasasi, alasannya karena putusan banding PT Medan menguatkan putusan PN Medan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Selasa (12/5/2026).

Meski tak mengajukan kasasi, Kejari Belawan  tetap mengirim kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena Ipan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Infonya terdakwa kasasi.  Tapi jaksa akan kontra kasasi menunggu memori kasasi terdakwa. Kontra memori kasasinya lagi tahap penyusunan JPU," ujar Daniel.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Janverson Sinaga tetap memvonis Ipan delapan tahun penjara. 

PT Medan nilai perbuatannya terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara terencana hingga mengakibatkan orang mati sesuai dakwaan alternatif kedua, Pasal 353 ayat (3) KUHP.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus pembunuhan yang menjerat Ipan berawal pada Selasa (20/8/2024) pukul 02.20 WIB lalu.

Saat itu, Rasyid bersama temannya merupakan kumpulan pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan sambil membawa senjata tajam untuk tawuran.

Mengetahui hal tersebut, Ipan sebagai pemuda di Lorong Papan dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun terpancing. 

Sehingga, Ipan bersama teman-temannya memutuskan tawuran.Ipan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke tubuh Rasyid, tetapi tidak terkena.

Selanjutnya, Ipan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid.

Tembakan anak panah tersebut rupanya tepat sasaran dan menancap di dada Rasyid bagian tengah.

Tancapan anak panah seketika membuat Rasyid terduduk. Secara perlahan Rasyid berupaya mencabut anak panah itu dengan tangannya.

Rasyid membuang anak panah di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

Tak lama kemudian, Rasyid dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli untuk dirawat intensif.

Namun, sebelum tiba di RSU, nyawa Rasyid tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.