BANJARMASINPOST.CO.ID, TUBAN – Muhammad Wahid Baidowi (26), warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kini harus mendekam di dalam penjara.
Ia diringkus jajaran Polsek Jatinegoro bersama Dandi Abdul Karim (24), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah setelah melakukan aksi pencurian motor yang terjadi di wilayah Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Kedua tersangka yang diketahui menetap di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan berhasil diamankan di wilayah tersebut.
Keduanya beraksi melakukan pencurian motor dengan modus menyasar motor yang kunci kontaknya masih menempel.
Baca juga: Dua Pencuri Motor Diringkus Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Kapolsek Jatirogo IPTU M. Arif Nugroho mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian motor dengan modus mencari kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel.
“Memang mereka spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan yang kuncinya masih menempel,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban bernama Dwi Cahyono, warga Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo.
Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman rumah dengan kondisi kunci kontak masih menancap. Ketika korban keluar rumah, kendaraan tersebut sudah hilang.
Motor yang dicuri yakni Honda Vario 125 nomor polisi S 6280 FU warna hitam tahun 2017. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Keduanya berhasil diamankan setelah ada laporan dari warga Desa Ngepon yang kehilangan motornya,” imbuhnya.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Blora.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hasil curian beserta STNK dan kunci kontaknya.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit Honda Verza nomor polisi K 5906 AAE yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Untuk barang bukti, kami berhasil mengamankan dua motor, satu hasil curian dan satu lagi digunakan untuk melancarkan aksinya,” bebernya.
Baca juga: Bawa Senjata Api Saat Beraksi, Pencuri Motor Ini Tembak Polisi hingga Tewas Saat Aksinya Kepergok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, serta Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatirogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.