Dugaan Bullying di Banjarbaru, Orangtua Korban dan Orangtua Terduga Pelaku Sama-Sama Lapor Polisi
Ratino Taufik May 12, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPSOT.CO.ID, BANJARBARU - Kasus perundungan atau bullying diduga terjadi di sebuah sekolah SMP swasta di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Korbannya seorang anak yang masih duduk di kelas 7 berinisial RZM (14). Pelakunya diduga teman sekelas korban di satu sekolah yang sama.

Orang tua korban pun resmi melayangkan laporan polisi ke Polda Kalsel terkait kasus dugaan perundungan di lingkungan sekolah ini ke Polda Kalsel belum lama tadi.

Para kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Zulfina Susanti SH MKN, bersama Dikdik Panji Setiyono SH, M Erick Novit Suseno SH, dan Bayu Hermawan SH, bertindak atas pelapor selaku orang tua korban. Surat tanda penerima laporan Nomor B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tanggal 11 Mei 2026. 

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut tim kuasa hukum pelapor, dugaan perundungan terjadi sejak Agustus 2025. Akibat dugaan perundungan tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani pemeriksaan dan pendampingan medis maupun psikologis secara berkala. 

Kondisi tersebut akhirnya membuat korban memutuskan pindah sekolah ke SMP lain pada Januari 2026 lalu.

Dalam laporan ini, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya bukti tulisan tangan, percakapan dengan pihak sekolah, surat panggilan orang tua, hasil pemeriksaan psikologis, surat keterangan medis dari rumah sakit dan klinik, hingga dokumen perpindahan sekolah.

Baca juga: Karateka Kalsel Sabet Dua Perunggu di Kejurnas PB FORKI 2026

Selain membuat laporan polisi, tim kuasa hukum juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI agar menjadi atensi.

“Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi 3 DPR RI dengan mengirimkan surat aduan, dan kami akan mengirimkan ke Kejagung, KPAI, Ombudsman, Kejati, Wali Kota, Kompolnas, UPTD Banjarbaru, Dinas Pendidikan dan lain-lain,” katanya, Selasa (12/5/2026).

Kuasa hukum pelapor berharap Polda Kalsel dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dugaan perundungan di lingkungan pendidikan.

Mirisnya, dalam kasus ini, ayah korban justru dilaporkan terlebih dahulu oleh orang tua terduga pelaku pada 20 November 2025.

Ibu korban menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan ke Polres Banjarbaru setelah suaminya, selaku ayah dari korban menegur dan mengingingatkan terduga pelaku anak saat berpapasan di jalan. 

Ia menyebut bahwa pada saat menegur tanggal 14 November 2025 itu, tidak ada sentuhan fisik yang dilakukan oleh suaminya. Teguran itu dimaksudkan agar terlapor menghentikan tindakan bullying yang dilakukannya karena korban sudah tertekan.

Saat itu, mereka sekeluarga menuju pulang ke rumah dan tidak sengaja berpapasan dengan terlapor yang pulang menggunakan ojek online di Jalan Cokrokusumo, Banjarbaru.

“Tujuan agar menyudahi atau menghentikan ancaman atau bullyan berulang, karena kondisi anak saya sudah ketakutan untuk masuk sekolah, sehingga akibat kejadian yang di lakukan terlapor kepada anak saya membuat terganggu mental atau psikisnya, dan membuat harus mengkonsumsi obat-obatan,” sebutnya.

Bahkan pada akhir tahun 2025, Salehuddin dipanggil Inspektorat Daerah Kalsel untuk diperiksa dan dimintai atas laporan tuduhan melakukan intimidasi terhadap wali kelas, kepala sekolah, BK, gojek dan anak terkait dengan kasus ini.

Ayah korban juga disebut telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pelapor untuk membicarakan solusi permasalahan ini, namun tidak digubris untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Bpost mencoba mengonfirmasi laporan kasus dugaan buying di Banjarbaru ini ke Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi.

Kabid Humas mengatakan masih melakukan pengecekan terkait laporan tersebut di SPKT Polda Kalsel. “Aku cek,” kata Kombes Adam singkat, Selasa (12/6/2026). (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.