TRIBUNJATENG.COM - Sosok Adela Kanasya Adies jadi perbincangan di media sosial setelah ia dilantik menggantikan ayahnya jadi anggota DPR RI.
Adela adalah anak dari Adies Kadir anggota DPR yang ditetapkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Adies sendiri ditetapkan sebagai pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Baca juga: DPR Tunjuk Adies Kadir sebagai Hakim MK Pengganti Guru Besar Undip
Baca juga: Fakta Baru Pencuri iPhone di Pati, Ternyata Punya Koleksi Ratusan Pakaian Dalam Wanita Curian
Adela Kanasya merupakan putri Adies Kadir yang merupakan perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I.
Profil Adela Kanasya Adies
Dikutip tribunjateng.com dari Kompas.com di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jawa Timur, Adies Kadir maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara itu, posisi kedua perolehan suara terbanyak Partai Golkar di Dapil yang sama ditempati oleh Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir, dengan raihan 12.792 suara.
Adies dan Adela sama-sama merupakan kader Partai Golkar dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024.
Adela Kanasya Adies diketahui merupakan lulusan S1 Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).
Di perguruan tinggi negeri yang sama, putri Adies Kadir itu juga melanjutkan program Doctor Medicine.
Setelah lulus, Adela sempat menjadi praktisi estetika medis di L'viors Clinic Jakarta.
Namanya sebagai dokter juga telah tergabung dalam keanggotaan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Adies Kadir Jadi Hakim MK
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.
Pengambilan sumpah Adies yang disaksikan Prabowo itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pembacaan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Adies.
Usai pengucapan sumpah tersebut, Adies menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar.
"Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies. (*)
Sumber: kompas.com