Fakta Baru Pencuri iPhone di Pati, Ternyata Punya Koleksi Ratusan Pakaian Dalam Wanita Curian
raka f pujangga May 12, 2026 09:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ponsel yang terjadi di kamar Kos “Dhita” Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. 

Fakta lain terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang merupakan seorang pria berinisial ENY.

Polisi mendapati bahwa pelaku juga diduga memiliki kelainan seksual karena kedapatan menyimpan ratusan celana dalam dan bra hasil curian.

Baca juga: Perjuangan Seorang Ayah di Semarang: Jualan Celana Dalam hingga Sopir Bajaj: Selalu Menunggu Hujan

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa tersangka masuk melalui jendela kamar kos sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat korban sedang tidur, Rabu (15/4/2026).

Tersangka menggasak satu unit iPhone 15 warna pink milik korban yang sedang diisi daya di atas kasur. 

Anehnya, pelaku juga mencuri pakaian dalam milik korban yang merupakan seorang perempuan berinisial MZS.

"Saat kami geledah (kediaman tersangka), ditemukan beberapa pakaian dalam wanita lainnya, jumlahnya ratusan, berupa 147 celana dalam dan 2 bra. Kemungkinan dicuri dari beberapa korban lain. Namun fokus kami adalah laporan dari pelapor (terkait pencurian iPhone)," ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Selain barang bukti iPhone dan pakaian dalam curian, polisi juga menyita motor Lexi yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi.

Kasat Reskrim menjelaskan, korban baru mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.00. 

“Korban sempat mencoba menghubungi handphone tersebut menggunakan ponsel pemilik kos, namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga korban kemudian melapor ke Polresta Pati,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial ENY (25), warga Dukuh Gembleb, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. 

Tersangka diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa sesuai identitas kependudukan yang dimiliki.

Kompol Dika mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar kos sebelum masuk melalui jendela kamar korban. 

“Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar dan membawa kabur barang tersebut,” tandasnya.

Petugas akhirnya menangkap tersangka pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB berikut sejumlah barang bukti. 

“Saat diamankan, petugas turut menyita satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang digunakan pelaku serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Saksi pelapor diketahui bernama E.S. (37), kemudian korban M.Z.S., serta beberapa saksi lain yakni Agus Waliyono, Totok, Didik dan Agus Hariyanto. 

“Keterangan para saksi sangat membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil kami amankan,” imbuh Kompol Dika.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. 

Baca juga: Dikira Bom, Tas Misterius Yang Dibongkar Tim Gegana Polda Jateng Ternyata Berisi Celana Dalam

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal maupun barang berharganya untuk mencegah tindak kriminalitas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.