WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Ketua Dewan Pembina Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN), Advokat Muhammad Nasrullah, menilai film dokumenter “Pesta Babi” karya sutradara Dandhy Laksono perlu dikaji secara serius oleh aparat penegak hukum.
Sebab, dinilai berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum, terutama apabila terdapat narasi yang mengarah pada disinformasi, provokasi, penghasutan, maupun pembentukan opini yang memicu konflik horizontal di Papua.
Baca juga: Militer Bubarkan Nonton Film Pesta Babi, Legislator PDIP Sebut Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
Menurut Nasrullah, polemik yang berkembang di ruang publik tidak bisa dipandang sekadar sebagai ekspresi artistik atau kebebasan berekspresi semata, sebab setiap produk informasi yang disebarluaskan kepada publik tetap tunduk pada koridor hukum nasional.
“Negara harus melihat persoalan ini secara objektif dan serius. Jika dalam film tersebut terdapat informasi yang tidak utuh, tendensius, manipulatif, atau sengaja dibangun untuk membentuk kebencian dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara maupun kelompok masyarakat tertentu, maka itu berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” kata Muhammad Nasrullah, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: UI Beri Ruang Diskusi Film Pesta Babi yang Berpolemik: Kebebasan Akademik
Menurut dia, apabila suatu konten terbukti memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan publik, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyebaran informasi bohong yang berdampak terhadap ketertiban umum.
“Apalagi Papua adalah wilayah yang sangat sensitif terhadap isu konflik dan keamanan. Narasi yang provokatif atau tidak berimbang bisa memicu persepsi liar di masyarakat, memperuncing sentimen sosial, bahkan memantik konflik horizontal. Ini yang harus dicegah oleh negara,” ujarnya.
Nasrullah juga menyoroti kemungkinan adanya unsur penghasutan apabila terdapat ajakan terselubung, pembentukan opini sistematis, atau framing tertentu yang mendorong publik membenci institusi negara maupun kelompok tertentu tanpa dasar yang utuh dan berimbang.
“Dalam hukum pidana, penghasutan tidak selalu berbentuk ajakan langsung. Narasi yang dibangun secara sistematis untuk memicu kemarahan publik, menumbuhkan kebencian, atau menciptakan permusuhan sosial juga harus dikaji secara mendalam,” katanya.
Baca juga: Buat Pemerintah Ketar-ketir, Apa Itu Film Pesta Babi yang Dibubarkan Sana-sini?
Ia menambahkan, Polri memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melakukan langkah preventif terhadap potensi konflik sosial akibat penyebaran konten yang kontroversial.
Karena itu, Nasrullah menilai polemik film “Pesta Babi” sekaligus menjadi ujian ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan stabilitas nasional.
“Ini bukan semata soal film, tetapi soal dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap konten yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional,” ucapnya.
Nasrullah menegaskan PBH PKN mendukung kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab hukum, moral, dan sosial.
“Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menciptakan kegaduhan nasional atau membangun narasi yang memperkeruh keadaan di Papua. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan persatuan nasional,” tuturnya.