BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Polsek Amuntai Tengah telah menetapkan tiga tersangka pada dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah.
Penetapan tersangka tersebut setelah melalui proses penyelidikan dari anggota, Senin (11/5/2026).
Kasus bermula pada Minggu (10/5/2026) di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Inayah Blok J RT 020 Kelurahan Sungai Malang.
Pengeroyokan dengan korban seorang laki-laki yang bernama Gusti yang diduga dilakukan oleh tiga orang yaitu SM, FT dan SB. “Ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Sulistono mengatakan, setelah pemeriksaan termasuk dengan meminta keterangan dari beberapa saksi pihaknya menetapkan tiga tersangka.
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran di Gang Guntur Kelurahan Mawar Banjarmasin, Tiga Rumah Rusak
Ipda Sulistono menambahkan, perselisihan berawal adanya salah paham antara anak korban.
Ketua RT setempat datang dan berusaha mendamaikan dengan mendatangi kedua rumah antara pelaku dan korban karena jaraknya tidak jauh. Namun saat akan menuju ke rumah korban ternyata bertemu hingga terjadi perkelahian.
Saat terjadi adu mulut SB memukul ke arah wajah korban, yang saat itu sedang berdiri di teras rumah, sehingga terjadi perkelahian, lalu FT ikut memukul secara bersamaan kepada korban, sempat dilerai oleh ketua RT diminta menjauh.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami dua luka robek kecil pada bagian pelipis mata sebelah kanan, dan mengalami memar pada mata sebelah kanan, atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Amuntai Tengah. (Banjarmasinpost.co.id/reni kurnia wati)