Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai keberadaan tim khusus eksternal yang dibawa Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan program digitalisasi telah melompati wewenang pejabat struktural dan bentuk nyata malaadministrasi.

Yanuar dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan tindakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu yang lebih mempercayai tim luar ketimbang direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya telah melanggar aturan hukum administrasi yang berlaku.

"Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar 'inovasi manajemen', melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik itu wajib berlandaskan pada tiga pilar utama, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.

"Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum," ujar Yanuar.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirancang oleh pihak nonbirokrasi.

"Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Di sinilah letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang ia emban," ujarnya.

Lebih lanjut, Yanuar melihat adanya indikasi kuat fenomena state capture, di mana kebijakan negara "disandera" untuk kepentingan bisnis pihak tertentu melalui pengaruh pejabat publik.

"Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS. Padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara," kata Yanuar.

Hal tersebut, ucap dia, melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Terkait pembelaan pihak-pihak yang menyebut birokrasi internal tidak kompeten, Yanuar melontarkan kritik terhadap logika tersebut.

"Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah lakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk 'pemerintahan bayangan' di dalam kementerian," ujar Yanuar.

Sebelumnya, Nadiem mengaku telah membawa tim pribadi dalam pengadaan program digitalisasi karena pegawai Kemendikbudristek tidak memiliki kompetensi dalam membuat aplikasi.

Nadiem mengatakan dalam membangun berbagai aplikasi, dibutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman membuat aplikasi dengan skala besar.

"Itulah fungsi daripada tim teknologi, tim Wartek, atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru," ucap Nadiem pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).