Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua dari total lima hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang meminta Konsultan Teknologi di Kemendikburistek Ibrahim Arief alias Ibam dibebaskan dari kasus tersebut.

Kedua hakim dimaksud, yakni hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra, yang berkesimpulan bahwa Ibam, secara terang benderang, tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum.

"Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Hakim Andi menyebut dalam kasus itu, Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu, tetapi masukannya "dipelintir" tim teknis dari Kemendikbudristek.

Dengan demikian, terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh Ibam dengan spesifikasi yang ada pada dokumen peninjauan kajian dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021.

Selain itu, Hakim Andi berpendapat Ibam telah memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim pada 21 Februari 2020.

Hakim Andi menyampaikan Ibam juga tetap memberi masukan agar harga Chromebook dicap ulang oleh Kemendikbudristek dengan menyarankan kementerian untuk melakukan Permintaan Informasi (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanya seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan," tutur hakim Andi.

Di sisi lain, hakim Andi menilai Ibam tidak menerima imbalan dari prinsipal agar analisa maupun kajiannya mengarah ke merek tertentu.

Ditambahkan bahwa para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ibam pada saat proses pengadaan proyek laptop Chromebook.

Dengan demikian, hakim Andi berpendapat penghasilan Rp163 juta yang diterima Ibam merupakan pendapatan sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek.

Sementara terkait peningkatan harta Ibam sebesar Rp16,92 miliar, sambung hakim Andi, merupakan hasil dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam ketika masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara yang disidangkan.

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa, sebagai konsultan telah memberikan saran kepada kementerian secara netral, di mana yang berwenang memilih opsi konsul yang disodorkan merupakan pihak kementerian," ucap hakim Andi.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Ibam antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara secara total sebesar Rp5,26 triliun.

Dengan begitu, dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.