TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh (KSPI) mendesak pemerintah untuk segera menerapkan secara efektif Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur potongan tarif oleh perusahaan aplikator ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen.
“Peraturan Presiden sudah ditandatangani. Sekarang tinggal implementasi. Jangan sampai aturan yang sudah jelas ini hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam jumpa pers daring, Selasa (12/05/2026).
KSPI bersama berbagai komunitas pengemudi ojol akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah kementerian terkait jika Perpres itu tidak dijalankan.
Ada tiga kementerian yang disebut oleh Said Iqbal, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau aturan ini tidak dijalankan, kami bersama para driver akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di kementerian terkait, di Istana, dan di kantor-kantor aplikator,” tegas Said Iqbal.
Selain mengatur besaran potongan tarif, Said Iqbal menegaskan bahwa Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para driver.
Baca juga: Anggota DPR Curiga Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Tarif Penumpang Dinaikkan
Menurutnya, aplikator wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan dan pendapatan ojol.
Aturan ini memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Baca juga: Pengemudi Ojol Wajib Dapat Jaminan Kesehatan, Dirut BPJS Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Sehingga pengemudi ojol wajib menerima minimal 92 persen dari pendapatan bersih.
Selain itu dalam Perpres juga mengatur pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Para Ojol juga bisa mendapatkan akses BPJS kesehatan.