POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Perkara tindak pidana ribuan dus rokok ilegal yang diamankan di wilayah Kabupaten Belitung memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penyerahan tersangka MR alias Ro (43) berikut barang bukti kepada JPU Kejari Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Terkait pelimpahan tahap II perkara rokok ilegal itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (12/5/2026) malam.
"MR alias Ro ini dilakukan penahanan di Mapolda pada Rabu 4 Maret 2026 lalu. Hari ini Selasa 12 Mei 2026, sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel dan Kejari Belitung,"kata Agus di Mapolda.
Agus menyebutkan, penyidik Subdit I Indagsi kini telah menyerahkan tersangka MR alias Ro termasuk sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Belitung.
Dirinya juga menambahkan, upaya ini sebagai wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara.
"Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel resmi menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka dalam perkara rokok ilegal di Belitung.
Warga Pangkallalang Tanjungpandan Belitung ini diketahui merupakan pemilik dari 1 unit truk yang berisi jutaan batang rokok ilegal yang diamankan oleh Satrekrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu
Penetapan tersangka MR alias Ro ini sendiri dilakukan setelah penyidik Subdit I Indagsi memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung. (posbelitung.co/dede suhendar)