Aksi saling tantang lewat direct message (DM) Instagram menjadi awal bentrokan maut antara dua kelompok remaja di Bandar Lampung yang berujung satu orang tewas dibacok.
Tawuran yang semula disepakati lewat media sosial itu berubah menjadi tragedi berdarah setelah seorang pemuda berinisial FS (22) terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan korban meninggal dunia usai terlibat bentrokan dua kelompok remaja di kawasan Kecamatan Bumi Waras, Minggu (10/5/2026) malam.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada akibat luka robek serius di bagian kepala sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Sebelum meninggal dunia korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di sekitar daerah Sawah Brebes, kelompok tersebut dikenal dengan nama Tongkrongan Lai atau Tolai,” kata Alfret, Selasa (12/5/2026).
Polisi mengungkap bentrokan itu bermula dari aksi saling tantang antara kelompok Tolai dengan kelompok Gerabak-gerubuk Lampung atau GG Lampung melalui DM Instagram.
Kedua kelompok kemudian sepakat melakukan tawuran dengan sistem COD di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, tepatnya di sekitar kawasan samping Cafe Otelo atau seberang RS Budi Medika.
Sekitar 20 orang dari kelompok Tolai bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor.
Korban FS diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dengan posisi paling depan bersama tiga rekannya, yakni RD, DN, dan AL yang berboncengan empat orang.
Setibanya di lokasi, kelompok Tolai sempat mencoba menyerang kelompok GG Lampung.
Namun kelompok lawan melarikan diri masuk ke area permukiman warga sehingga rombongan Tolai sempat meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, korban bersama tiga rekannya kembali lagi ke lokasi tawuran dengan maksud menyerang ulang kelompok lawan.
Di situlah insiden maut terjadi.
Saat melintas di lokasi, korban bertemu dengan pelaku berinisial JK (16), remaja asal Bumi Waras yang membawa senjata tajam jenis parang.
Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga mengenai bagian atas kepala korban.
Akibat sabetan tersebut, korban langsung kehilangan kendali saat mengendarai motor.
Motor sempat oleng sebelum akhirnya diambil alih oleh rekannya, RD, yang juga berusaha menopang kepala korban yang sudah bersimbah darah.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada oleh para rekannya.
Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka robek serius di bagian kepala.
Polisi yang menerima laporan melalui layanan 110 langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.
Petugas sempat mendatangi rumah pelaku, namun JK sudah tidak berada di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga hingga akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Bumi Waras pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 1,5 meter yang diduga digunakan saat tawuran, jaket biru milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Menurut polisi, motif pelaku melakukan pembacokan adalah untuk melukai korban dan memenangkan aksi tawuran antar kelompok tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.