Dukun Palsu Hamili Wanita yang Sudah Lama Mendambakan Anak, Ejek Suami Korban: Anakmu Mirip Aku
Eko Setiawan May 13, 2026 12:07 AM

Keinginan seorang wanita untuk segera memiliki momongan justru berujung petaka.

Seorang dukun gadungan berinisial AS (42) nekat memanfaatkan harapan korban berinisial S (30) yang sudah lama mendambakan anak.

Dengan dalih ritual mendapatkan keturunan, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual hingga korban kini hamil empat bulan.

Kasus memilukan itu terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Awalnya, korban datang menemui pelaku dengan harapan bisa dibantu memperoleh keturunan. Namun, kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AS diduga berulang kali merudapaksa korban dengan alasan ritual khusus agar cepat hamil.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pelaku melontarkan ucapan yang membuat suami korban curiga.

“Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku,” ujar pelaku kepada suami korban.

Ucapan tersebut membuat suami korban mulai menaruh curiga hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Tak terima istrinya menjadi korban, suami korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada April 2026.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap pelaku menjalankan modus ritual menyimpang dengan melibatkan istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan tersangka meminta istrinya membujuk korban agar mau mengikuti ritual hubungan bertiga.

“Ritual dilakukan dengan cara tersangka berhubungan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks, lalu dilanjutkan kepada korban,” ujar Kompol Dika, Selasa (12/5/2026).

Perbuatan itu disebut dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang 2025 di rumah pelaku.

Polisi juga mengungkap komunikasi antara korban dan pelaku dilakukan melalui perantara istri pelaku yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban mengirim video hubungan intim bersama suaminya dengan alasan untuk didoakan agar segera memperoleh keturunan.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Jepara saat sedang mengunjungi keluarganya.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan istri tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga mempertimbangkan apakah perempuan itu turut menjadi korban tekanan dari pelaku.

“Istrinya pun bisa jadi korban dari suaminya tersebut,” tambah Kompol Dika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.