TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam selama ini dikenal sebagai salah satu daerah tujuan perantauan bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Namun belakangan, Batam juga mulai menjadi tujuan warga negara asing untuk menjalankan aktivitas ilegal berbasis digital.
Dalam sepekan terakhir, ratusan warga negara asing (WNA) diamankan tim gabungan aparat penegak hukum, mulai dari Imigrasi Batam hingga Polda Kepri. Mereka diduga terlibat dalam berbagai praktik kejahatan siber yang beroperasi dari Kota Batam.
Para WNA tersebut diduga direkrut langsung dari negara asal mereka untuk bekerja dalam jaringan penipuan online atau cyber crime. Modus yang dijalankan di antaranya love scamming hingga judi online.
Kasus terbaru terjadi penggerebekan di kawasan ruko perumahan mewah di Batam yaitu di perukoan Suka Jadi Kota Batam.
Mereka digerebek karena menoperasikan judi online berkedok lotre. Dalam kegiatan ini, sebanyak 24 WNA juga ikut diamankan.
Sebelumnya penangkapan juga dilakukan di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam. Sebanyak 210 WNA asal China diamankan aparat karena diduga hendak dipekerjakan dalam jaringan penipuan online internasional.
Meski korbannya bukan warga Indonesia, keberadaan jaringan tersebut menunjukkan Batam mulai dilirik sebagai lokasi operasi kejahatan digital lintas negara.
Tidak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga baru-baru ini menggerebek dua lokasi judi online berkedok lotre di kawasan perumahan mewah Sukajadi, Kota Batam.
Fenomena serupa sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Batam. Beberapa tahun lalu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga pernah membongkar praktik love scamming yang dijalankan ratusan WNA asal Tiongkok di kawasan Simpang Kara.
Saat itu, para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan menyasar korban dari luar negeri menggunakan identitas palsu dan pendekatan emosional melalui media sosial. Setelah diamankan, para WNA tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asal mereka.
Berulangnya kasus serupa memunculkan kekhawatiran bahwa Batam mulai dianggap sebagai lokasi strategis untuk menjalankan kejahatan digital internasional.
Baca juga: Puluhan WNA Digerebek di Sukajadi Batam, Diduga Terlibat Love Scamming hingga Judi Online
Selain letaknya yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara, akses internet dan keberadaan hunian tertutup seperti apartemen juga dinilai menjadi faktor pendukung.
Meski tidak secara langsung menyasar warga Indonesia, maraknya praktik cyber crime oleh WNA di Batam tetap menjadi perhatian serius. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih adanya celah pengawasan terhadap aktivitas warga asing yang masuk dan beroperasi di Kota Batam.
Praktek kejahatan siber dugaan love scamming kembali dibongkar Polda Kepri.
Puluhan WNA beserta perangkat elektronik diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dalam penggrebekan di kawasan pertokoan Sukajadi, Senin (11/5) malam.
Pantauan Tribun, Selasa (12/5) siang, belasan perangkat elektronik yang diamankan itu, kini dikumpulkan ke gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.
Barang bukti itu, beragam. Mulai alat pencahayaan, komputer, CPU dan pernak-pernik lainnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari membenarkan penangkapan itu. Namun dia belum dapat merinci hasil penindakan lantaran masih penyelidikan.
"Berkaitan kejahatan siber, puluhan WNA dari lokasi kita amankan. Masih jalani pemeriksaan lanjutan," ujar AKBP Arif Mahari, Selasa (12/5).
Kata dia, hasil penindakan akan segere di release.
Informasi yang dihimpun, ada 24 WNA yang ditangkap berkebangsaan Tiongkok. Para WNA ini melancarkan aksi kejahatan siber mulai dari love scamming hingga judol dengan permainam lotre, dominan mereka berperan sebagai operator.
210 WNA Terlibat Sindikat Scamming di Batam
Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan di apartemen Baloi Batam akan dideprtasi. Para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa praktik penipuan daring atau scamming yang beroperasi secara terstruktur.
Hal itu disampaikam Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Dalam ungkap kasus di kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5), seluruh barang bukti paspor, komputer dan lainnya dijejerkan.
Sejumlah petinggi kementerian imigrasi hadir, bahkan Kapolda Kepri dan Forkopimda.
Dalam ungkap kasus, Dirjen mengatakan para WNA yang diamankan terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi.
“Kami akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan bagi WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Jika nanti ditemukan adanya tindak pidana sesuai kewenangan aparat penegak hukum, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, itu mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku scamming internasional untuk beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada ruang bagi para scammer untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi penindakan secara konsisten bersama pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, tim dirrektur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin), Irjen Pol Yuldi Yusman menjelaskan kronologi pengungkapam operasi ini bermula dari laporan intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Baloi, Batam.
Selama hampir empat minggu, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, pengumpulan bahan keterangan di lapangan, serta koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemantauan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas ilegal yang dilakukan para WNA tersebut.
Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari sekitar 60 personel bergerak serentak menuju dua lokasi operasi, pertama di kawasan apartemen Baloi dan kedua di sala satu perumaan elit.
Untuk lokask apartemen, penggerebekan, petugas menemukan pola operasional yang disebut sangat terstruktur dan masif.
Lantai dasar apartemen diduga digunakan sebagai ruang kerja utama yang dioperasikan sekitar 20 orang. Sementara lantai dua hingga lantai empat difungsikan sebagai tempat tinggal pekerja dengan jumlah penghuni diperkirakan mencapai 120 orang.
Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan, dengan sekitar 60 orang berada di area tersebut.
Petugas juga menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 131 unit komputer all-in-one, 93 unit laptop, 492 unit telepon genggam dan 198 paspor.
Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 209 dari 210 WNA yang diamankan diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan.
Rinciannya 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks D12 dan B12 serta 1 orang menggunakan ITAS investor atau izin tinggal terbatas sebagai investor. (*/Ian/Res/Koe)