Cara cek penerima bansos BPNT maupuan Program Keluarga Harapan (PKH) periode April-Juni 2026 dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mengetahui penerima bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di bulan Mei 2026, pencairan bansos tahap April-Juni menjadi perhatian masyarakat, termasuk penerima BPNT dan PKH.
Publik menantikan jadwal pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 2 2026.
Berikut langkah pengecekan bansos secara online seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv:
Sistem kemudian menampilkan status penerima manfaat bansos berdasarkan data yang tercatat.
Kemensos menyebut data penerima bansos bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bansos PKH dan BPNT. Sementara desil 5 masih dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kemensos menyebut status desil dapat berubah sesuai kondisi masyarakat dan bisa diperbarui melalui desa, kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi cek bansos.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan rincian:
Sementara BPNT diberikan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan.
Data terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako untuk penyaluran triwulan II.
Penetapan terbaru penerima bansos PKH dan sembako dari Pemerintah melalui Kemensos tersebut dilakukan setelah adanya pembaruan data penerima bansos di berbagai daerah.
Dilansir dari akun Instagram @pusdatinkesos, ratusan ribu KPM baru itu berasal dari usulan masyarakat yang diajukan melalui desa, kelurahan, dinas sosial (dinsos), hingga aplikasi Cek Bansos.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, para KPM tersebut resmi ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan sembako untuk menggantikan penerima sebelumnya yang sudah tidak memenuhi syarat.
Meski terjadi pergantian penerima, jumlah keseluruhan penerima bansos tetap sama.
Setiap periode penyaluran, akan ada penerima yang keluar dari daftar dan digantikan oleh KPM baru yang dinilai layak menerima bantuan sosial.
Kemensos menjelaskan sebanyak 475.821 KPM sebelumnya dicoret dari daftar penerima bansos karena berbagai alasan.
Di antaranya telah naik kelas atau dianggap sudah mampu secara ekonomi, meninggal dunia, hingga terdeteksi berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, anggota legislatif, maupun keluarga mereka.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Kemensos juga menegaskan seluruh usulan penerima bansos, baik yang diajukan melalui desa, kelurahan, dinsos, maupun aplikasi Cek Bansos, wajib mendapatkan persetujuan kepala daerah terlebih dahulu sebelum diproses sebagai pengganti penerima lama.
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima bansos PKH dan sembako triwulan II melalui laman resmi maupun aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
(*)