Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua pria asal Kota Kediri harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor rental dengan modus menyewa lalu menggadaikannya.
Akibat aksi tersebut, pemilik usaha rental motor mengalami kerugian hingga sekitar Rp 28 juta.
Kedua terduga pelaku ditangkap aparat Polsek Ngasem setelah polisi menerima laporan dari pemilik usaha rental “Yello Motorent” yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Kediri Imbau Warga Cek Identitas Petugas
Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Oni Rudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya satu unit motor Yamaha NMax 155 CC tahun 2024 bernomor polisi AG 4402 EDS.
"Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di wilayah Kecamatan Ngasem," Oni, Selasa (12/5/2026).
Kedua pelaku diketahui berinisial MADP (25), warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri dan AP (26), warga Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, kedua pelaku datang ke lokasi rental di Jalan Joyoboyo Gang 2, Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem untuk menyewa sepeda motor.
Mereka menyewa motor Yamaha NMax selama tiga hari dengan biaya Rp 480 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk tambahan penggunaan kendaraan ke luar kota.
Sebagai syarat administrasi, kedua pelaku menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) serta menandatangani surat tanda terima kendaraan sebelum membawa motor keluar dari lokasi rental.
Namun, tak lama setelah motor dibawa, keduanya diduga langsung menjalankan rencana menggadaikan kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik rental.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motor itu digadaikan di kawasan depan SPBU Ngantru Kabupaten Tulungagung, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Borong 14 Medali, POSSI Kediri Tembus 12 Besar Kejurda Finswimming Jatim 2026 di Lumajang
Dalam transaksi gadai tersebut, harga disepakati sebesar Rp 7,5 juta. Akan tetapi pelaku hanya menerima uang Rp 7 juta setelah dipotong biaya jasa sebesar Rp 500 ribu. Uang hasil gadai kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sejak awal memang sudah berniat menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan," ungkap Oni.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat keterangan pembiayaan kendaraan, dua kartu identitas milik pelaku serta dokumen tanda terima penyerahan motor rental.
Sementara itu, keberadaan sepeda motor hingga kini masih dalam proses pencarian. Polisi menduga perangkat GPS pada kendaraan sengaja dirusak karena sinyal pelacak sudah tidak aktif.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkasnya.