Aturan Baru BPKB Kertas Diganti BPKB Digital Mulai Januari 2027 di Seluruh Indonesia
Faiz Iqbal Maulid May 13, 2026 03:28 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi aturan baru pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Aturan baru itu dijelaskan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji.

Kombes Pol. Sumardji mengatakan per 1 Januari 2027, BPKB kertas bakal berubah menjadi e-BPKB (BPKB Digital).

"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," kata Kombes Pol. Sumardji, Senin 11 Mei 2026, dikutip dari laman resmi Polri.

Berikut aturan baru BPKB per 1 Januari 2027:

• Heboh Kasus STNK dan BPKB Bodong, Kenali Modus Penipuan Terbaru Jual Beli Kendaraan Bekas

Aturan Baru e-BPKB 2027

1. Penggantian BPKB kertas: Semua dokumen kendaraan bermotor beralih ke format digital.

2. Tanggal berlaku: 1 Januari 2027.

3. Digitalisasi penuh: Proses BBN 1 dan BBN 2 tidak lagi manual.

4. Faktur digital: Pendaftaran kendaraan baru menggunakan faktur digital.

5. Cek fisik digital: Pemeriksaan kendaraan dilakukan secara elektronik.

6. Tujuan kebijakan: Mempermudah masyarakat, mempercepat layanan, dan mendukung pelayanan publik modern.

Cara Urus BPKB Digital

1. Siapkan Dokumen Kendaraan

Dokumen dasar tetap diperlukan meski format BPKB sudah digital.

-KTP pemilik kendaraan

-STNK asli

-Faktur pembelian kendaraan (digital)

-Bukti pembayaran pajak kendaraan

2. Lakukan Pendaftaran Online

Registrasi dilakukan melalui aplikasi atau website resmi Korlantas Polri.

-Masuk ke aplikasi Korlantas Polri

-Klik menu e-BPKB

-Buat akun dengan NIK dan nomor HP

-Isi data kendaraan sesuai faktur digital

-Unggah dokumen pendukung

• Resmi Berubah Tarif Penerbitan e-BPKB Terbaru Mulai 1 Juli 2025 Lengkap Semua Jenis Kendaraan

3. Cek Fisik Kendaraan Digital

Proses cek fisik kendaraan dilakukan dengan sistem elektronik di Samsat.

-Datang ke Samsat sesuai jadwal

-Petugas melakukan verifikasi digital

-Data langsung masuk ke sistem e-BPKB

4. Verifikasi dan Validasi Data

Data pemilik dan kendaraan diverifikasi oleh petugas Korlantas.

-Pastikan data sesuai dengan dokumen

-Koreksi bila ada kesalahan input

-Tunggu konfirmasi validasi

5. Terbitkan e-BPKB

Setelah validasi, BPKB digital resmi diterbitkan dan tersimpan di sistem.

-Pemilik menerima notifikasi penerbitan

-e-BPKB dapat diakses melalui aplikasi

-Tidak ada lagi dokumen fisik kertas

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.