TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi aturan baru pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Aturan baru itu dijelaskan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji.
Kombes Pol. Sumardji mengatakan per 1 Januari 2027, BPKB kertas bakal berubah menjadi e-BPKB (BPKB Digital).
"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," kata Kombes Pol. Sumardji, Senin 11 Mei 2026, dikutip dari laman resmi Polri.
Berikut aturan baru BPKB per 1 Januari 2027:
• Heboh Kasus STNK dan BPKB Bodong, Kenali Modus Penipuan Terbaru Jual Beli Kendaraan Bekas
1. Penggantian BPKB kertas: Semua dokumen kendaraan bermotor beralih ke format digital.
2. Tanggal berlaku: 1 Januari 2027.
3. Digitalisasi penuh: Proses BBN 1 dan BBN 2 tidak lagi manual.
4. Faktur digital: Pendaftaran kendaraan baru menggunakan faktur digital.
5. Cek fisik digital: Pemeriksaan kendaraan dilakukan secara elektronik.
6. Tujuan kebijakan: Mempermudah masyarakat, mempercepat layanan, dan mendukung pelayanan publik modern.
1. Siapkan Dokumen Kendaraan
Dokumen dasar tetap diperlukan meski format BPKB sudah digital.
-KTP pemilik kendaraan
-STNK asli
-Faktur pembelian kendaraan (digital)
-Bukti pembayaran pajak kendaraan
2. Lakukan Pendaftaran Online
Registrasi dilakukan melalui aplikasi atau website resmi Korlantas Polri.
-Masuk ke aplikasi Korlantas Polri
-Klik menu e-BPKB
-Buat akun dengan NIK dan nomor HP
-Isi data kendaraan sesuai faktur digital
-Unggah dokumen pendukung
• Resmi Berubah Tarif Penerbitan e-BPKB Terbaru Mulai 1 Juli 2025 Lengkap Semua Jenis Kendaraan
3. Cek Fisik Kendaraan Digital
Proses cek fisik kendaraan dilakukan dengan sistem elektronik di Samsat.
-Datang ke Samsat sesuai jadwal
-Petugas melakukan verifikasi digital
-Data langsung masuk ke sistem e-BPKB
4. Verifikasi dan Validasi Data
Data pemilik dan kendaraan diverifikasi oleh petugas Korlantas.
-Pastikan data sesuai dengan dokumen
-Koreksi bila ada kesalahan input
-Tunggu konfirmasi validasi
5. Terbitkan e-BPKB
Setelah validasi, BPKB digital resmi diterbitkan dan tersimpan di sistem.
-Pemilik menerima notifikasi penerbitan
-e-BPKB dapat diakses melalui aplikasi
-Tidak ada lagi dokumen fisik kertas
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!