Terdapat beda pendapat oleh Hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti
Jakarta (ANTARA) - Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.
Hakim menilai aksi para terdakwa dalam kasus tersebut murni keputusan bisnis strategis demi menjaga keamanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang bermanfaat sampai sekarang.
"Terdapat beda pendapat oleh hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti, yang berakibat bebas bagi para terdakwa dalam kasus ini," ucap hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (12/5) malam.
Adapun pendapat berbeda tersebut dibacakan dalam putusan terhadap delapan terdakwa, yakni Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, serta Hanung Budya Yuktyanta.
Hakim Mulyono berpendapat auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam menghitung kerugian negara, tidak menyandingkan peran para terdakwa secara utuh, apakah terjadi penyimpangan teknis yang murni merupakan kesalahan bisnis atau tindak pidana.
Ditegaskan bahwa adanya kerugian badan usaha milik negara (BUMN) tidak selalu berarti perbuatan melawan hukum pidana sehingga harus dilihat apakah ada terdapat mens rea atau niat jahat.
Selain itu, hakim Mulyono berpendapat audit terhadap bisnis minyak yang kompleks dan berskala internasional harus dilakukan dengan prosedur yang independen. Independensi auditor dinilai penting agar tidak dipengaruhi oleh penyidik.
Maka dari itu, hakim Mulyono menilai perlu sinkronisasi antara hukum pidana, pengelolaan fiskal, dan otonomi korporasi BUMN, agar tidak terjadi kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, dengan implementasi Business Judgment Rule (BJR).
"Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik," tutur hakim Mulyono.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa telah divonis masing-masing pidana penjara selama 4 tahun untuk Dwi dan Indra; 5 tahun untuk Hasto, Toto, dan Martin; serta 6 tahun untuk Arief, Alfian dan Hanung.
Selain pidana penjara, kedelapan terdakwa secara keseluruhan juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Adapun para terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang sehingga merugikan keuangan negara secara total sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun dalam kasus tersebut.
Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





