Akal-akalan Dukun Lampiaskan Nafsu Pada Pasien, Modus Terapi Kesuburan Korban Sampai Hamil
Ardhi Sanjaya May 13, 2026 10:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang dukun berinisial AS (42) diduga menyetubuhi pasiennya dengan modus terapi kesuburan hingga korban hamil. Kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan kini ditangani pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah suami korban melapor pada 10 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban,” ujar Dika dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berusia 30 tahun itu mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan pelaku pada Mei, Juli, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian diduga berlangsung di rumah pelaku di Kecamatan Sukolilo sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang telah menikah sejak 2012 namun belum juga memiliki anak.

Korban diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan istri pelaku sekaligus bertetangga.

Menurut polisi, awalnya korban bercerita kepada istri pelaku mengenai kesulitannya memperoleh keturunan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada AS.

“Pelaku mengaku mendapat petunjuk spiritual bahwa korban bisa memiliki anak apabila melakukan hubungan badan dengan pelaku,” jelas dia.

Kasus ini mulai terungkap setelah pelaku diduga memberi pernyataan mencurigakan kepada suami korban.

 “Nanti jangan kaget kalau anakmu mirip saya, baik wajah maupun perilakunya,” ucap pelaku kepada suami korban sebagaimana disampaikan polisi.

Ucapan itu membuat suami korban curiga dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap AS pada 11 Mei 2026 di Kabupaten Jepara saat berada di rumah kerabatnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang menjanjikan terapi tertentu tanpa dasar medis maupun hukum yang jelas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.