Hewan Kurban Masuk Kota Serang Diperiksa Ketat, Wajib Kantongi Sertifikat Veteriner
Ahmad Tajudin May 13, 2026 11:01 AM

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang menegaskan seluruh hewan kurban yang masuk Kota Serang wajib memiliki sertifikat veteriner menjelang Idul Adha 2026. 

‎Hal tersebut untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan aman untuk disembelih.

Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan. 

‎Kepala DKP3 Kota Serang, Sony August mengatakan sertifikat veteriner menjadi syarat wajib terhadap hewan kurban yang dijualbelikan di setiap lapak.

‎Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas berwenang.

‎"Wajib. Veteriner itu adalah di uji kesehatan, itu di semua lapak kita veteriner," kata Sony, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten Hari Rabu 13 Mei 2026: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak hingga Pandeglang

‎Selain memastikan kesehatan hewan, pihaknya juga memperketat pengawasan distribusi hewan kurban yang masuk ke Kota Serang dari luar daerah seperti Pulau Jawa dan Lampung. 

‎Pengawasan dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

‎"Salah satunya sebelum penyakit adalah distribusi hewan dari luar. Setelah itu apakah memang sudah terdistribusi atau belum yang datang ke kita, baru dari sana kita ke PKM," ucapnya.

‎"Kenapa? Karena mereka harus mengantisipasi PKM, karena kalau misalkan itu akan difokuskan untuk pengobatan terlebih dahulu kondisinya," tambah Sony.

‎Sony menjelaskan setiap hewan yang masuk wajib dilengkapi surat pengantar resmi dari daerah asal. 

‎Pendataan dilakukan untuk memastikan distribusi hewan berjalan sesuai aturan dan menghindari adanya pengiriman ilegal.

‎"Kita pengin tahu apakah ini memang banyak lokal yang terdistribusi, karena kan suratnya jelas, surat pengantar dari daerah setempat ke kita, ke kita pun mau menerima, itu yang harus kita sinkronkan, takutnya kan ada ilegal gitu ibaratnya," tegasnya.
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.