TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -- 8 pekerja tambang emas ilegal tewas, pemilik lahan lokasi PETI di Kabupaten Sarolangun, Jambi dituntut 6 bulan penjara.
Terdakwa Idrus, merupakan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menewaskan 8 orang pada Januari 2026.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Senin (11/5/2026) kemarin.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun menilai Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Idrus dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan," demikian bunyi tuntutan jaksa, dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, pemilik lahan PETI tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sakit: Ganti Nama Jadi Khaleb dan Isu Kiriman Mistis
Baca juga: Tangis Pecah di Polres Muaro Jambi: Kado Pahit Ultah Ayah di Balik Jeruji
Adapun, barang bukti berupa:
- Satu potongan selang gabang
- Satu potongan selang kecil
- Satu karpet
- Satu potongan pipa paralon warna putih
- Satu pipa besi cabang tiga (besi cakang)
- Satu potongan pipa spiral warna biru
- Satu alat dulang warna hitam
- Satu engkol mesin diesel
- Satu unit mesin diesel merk TIANLI
- Satu set besi keong
- dan satu galon kosong
Dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: 12 Nyawa Terenggut PETI di Sarolangun Awal Tahun Ini sementara Pemilik Kabur
Belasan Orang Tertimbun
Sebagai informasi, penangkapan Idrus bermula dari kejadian longsor di lokasi PETi di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Sarolangun.
Sebanyak 12 orang tertimbun longsor yang terjadi pada Selasa (20/1/2026) petang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang meninggal dunia.
Evakuasi berlangsung sejak petang hingga malam di bawah guyuran hujan.
Sempat Kabur
Idrus, selaku pemilik lahan PETI tersebut sempat kabur sesaat setelah kejadian tersebut.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Idrus merasa takut dan bersembunyi sekira beberapa hari di pondok yang masih berada di Dusun Kait-kait, Desa Temenggung Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Pada Rabu (4/2), Idrus menyerahkan diri ke Polres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya.
Idrus juga mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan di tempat tersebut. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Batam Jadi Markas Love Scamming dan Judol, Ratusan WNA Diringkus
Baca juga: Terungkap di Sidang, Kepsek SMAN 6 Merangin Pinjam Uang Komite, Rp142 Juta Belum Dikembalikan