Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi mengamanakan satu orang aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
ASN tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap PPPK itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka AW tersebut, terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan sabu dari 2024," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba yang tidak pandang bulu.
Bahkan, kata dia, Bupati Bogor Rudy Susmanto pun mendukung langkah tersebut dan meminta penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun mengaskan bahwa hal ini membuktikan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba.
"Pada saat kejadian Pak Bupati juga langsung telpon saya, Pak Kapolres tolong ini ditindak betul sehingga menjadi contoh keras untuk ASN yang lain sehingga tidak ada lagi ASN yang lain yang akan melakukan penyalahgunaan narkoba," katanya.