TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan penyidik senior Novel Baswedan menyoroti ancaman jemput paksa terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Novel menilai proses peradilan seharusnya berpihak kepada korban, bukan justru berpotensi menambah tekanan terhadap korban yang masih menjalani pemulihan medis.
"Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Tegas Tolak Peradilan Militer: Tak Mampu Hadirkan Keadilan
"Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan. Tetapi, dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku."
Padahal, Andrie Yunus sudah menegaskan sejak awal bahwa dirinya tak mau kasusnya dibawa ke peradilan militer dan menolak menghadiri sidang.
Terkait ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus, Novel Baswedan pun mengaitkannya dengan prinsip penegakan hukum di mana persidangan dilakukan untuk mencari keadilan bagi korban.
Ketika ada ancaman Andrie Yunus harus dihadirkan sebagai saksi, Novel kembali mengingatkan bahwa peradilan harus berpihak kepada korban.
Novel sendiri sudah merasa sangsi bahwa peradilan militer dalam kasus ini berpihak kepada korban.
"Kembali lagi saya katakan terkait dengan korban, penegakan hukum itu tujuannya tentunya menegakkan keadilan bagi korban. Harusnya begitu," kata mantan polisi kelahiran Semarang, Jawa Tengah 22 Juni 1977 tersebut kepada wartawan, seusai menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa, (12/5/2026).
"Ketika korban dianggap sebagai saksi biasa, saksi yang melihat suatu peristiwa —memang betul dalam konteks peristiwa tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian— tetapi peradilannya harus berpihak kepada korban. Bagaimana kalau peradilannya tidak berpihak kepada korban?"
Novel juga mengaku merasa proses peradilan militer kasus Andrie Yunus tak lazim.
Sebab, sejauh ini korban penyiraman air keras dan aktivis KontraS itu belum pernah diperiksa oleh oditur militer maupun Puspom TNI baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Saya belum pernah melihat sekalipun ada kejahatan yang diproses dalam suatu peradilan yang korbannya tidak diperiksa. Belum pernah saya lihat, baru kali ini," tegas Novel.
"Oleh karena itu, keanehan-keanehan dan kesalahan-kesalahan ini menurut saya memprihatinkan."
Selanjutnya, Novel juga meminta agar hak Andrie Yunus selaku korban diperhatikan.
Ia mewanti-wanti agar wacana pemanggilan paksa tidak menghambat proses pemulihan aktivis muda berusia 27 tahun tersebut.
"Poinnya adalah jangan sampai kepentingan korban ini dirugikan," ucapnya.
"Contohnya, ketika korban yang justru sedang dalam proses pemulihan kemudian diganggu dengan isu-isu seperti itu. Ini kan mengkhawatirkan. Enggak boleh seperti itu."
"Konteksnya adalah bagaimana korban ini betul-betul dilindungi, hak-haknya betul-betul dijaga, dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan hukum yang benar. Yang benar ya, bukan yang dilakukan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku."
Andrie Yunus Kirim Surat Penolakan Diperiksa di Peradilan Militer
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan kliennya diperiksa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman air keras.
Penyerahan surat tersebut dilakukan tim kuasa hukum Andrie Yunus di Gedung Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026).
"Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata kuasa hukum Andrie Yunus, Jane Rosalina, Senin, dikutip dari KompasTV.
Menurut Jane, penolakan tersebut merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus selaku korban dalam perkara tersebut. Terlebih, kondisi Andrie Yunus juga masih dalam pemulihan di rumah sakit.
"Ini juga sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri, dan terutama berkaitan dengan kondisi medis Andrie Yunus " ujar Jane.
Lebih lanjut, Jane mengatakan Andrie Yunus konsisten menolak diperiksa dalam sidang militer tersebut sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpanya.
"Bahkan jauh daripada itu, terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu, dapat menimbulkan impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum, atau terutama dalam hal ini adalah kasus yang dialami Andrie Yunus," ucap Jane.
"Dalam konteks ini, Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer."
Lebih lanjut, Jane turut menyinggung terkait majelis hakim yang meminta Andrie Yunus memberikan keterangan terkait persidangan perkara penyiraman air keras. Pihaknya menilai pernyataan hakim yang terkesan memaksa itu sebagai bentuk reviktimisasi.
"Terkait dengan majelis hakim ingin melakukan upaya paksa yang ditujukan kepada Andrie Yunus, dan perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban. Dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana, ujar majelis hakim," tuturnya.
"Pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus, yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM."
Ada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempatnya adalah Serda (Mar) Edi Sudarko (ES) selaku Terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka (SL) selaku Terdakwa IV.
Kepada empat terdakwa, jaksa menerapkan pasal berlapis sebagai berikut:
Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), kurang dari tiga pekan sejak peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Akibat teror air keras ini, Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya, serta harus menjalani perawatan intensif di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Andrie Yunus mengalami serangan air keras setelah merekam siniar/podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Rencananya, sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.