Tersangka Kasus Rokok Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Belitung
suhendri May 13, 2026 04:00 PM

TANJUNGPANDAN, BANGKA POS - Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan tersangka kasus rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Belitung.

Tersangka berinisial MR alias Ro (43) tersebut dilimpahkan bersama barang bukti pada Selasa (12/5/2026).

"MR alias Ro ini dilakukan penahanan di mapolda (Babel) pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu. Hari ini, Selasa, 12 Mei 2026, sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel dan Kejari Belitung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, Selasa (12/5/2026) malam.

"Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Agus.

Sekadar diketahui, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka dalam perkara rokok ilegal di Belitung.

Warga Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung, ini merupakan pemilik dari satu unit truk yang berisi jutaan batang rokok ilegal yang diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung pada pertengahan Februari 2026.

Penetapan tersangka terhadap MR dilakukan setelah penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung. (dol)


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.