Duduk Perkara Remaja di Lubuklinggau Tusuk Siswa SMA, Pelaku Residivis 4 Kali Masuk Penjara
Odi Aria May 13, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Seorang remaja bernama Jerry Vratama kembali ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA hingga korban harus dirawat di rumah sakit.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali keluar-masuk penjara.

Korban berinisial Daffa, pelajar kelas XI SMA, mengalami luka memar di badan serta luka di bagian kaki akibat sabetan senjata tajam.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan pinggir Danau Cewot, Lapangan Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian ayam dan pencurian pakaian.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian ayam dan kasus mencuri pakaian, kali ini kita tangkap kasus penganiayaan,” ujarnya, Selasa (13/05/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban datang bersama pacarnya ke lokasi tersebut.

Korban kemudian didatangi oleh empat pelaku yang terdiri dari Jerry Vratama bersama tiga orang lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Para pelaku diduga mengejek korban hingga terjadi cekcok.

Korban yang tidak terima sempat melakukan perlawanan, namun para pelaku justru melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam hingga korban terluka di bagian kaki dan mengalami memar di beberapa bagian tubuh.

Orang tua korban yang mendapat kabar kemudian mendatangi rumah sakit dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah itu korban melihat anak saya dirawat di UGD sedang ditangani dokter,” ungkap pihak keluarga.

Polsek Lubuklinggau Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Para pelaku kemudian ditangkap di rumah masing-masing dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.