SRIPOKU.COM, SEKAYU-- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama unsur Forkopimda Sumsel dan kabupaten akan menggelar ikrar serentak sebagai tindak lanjut implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba, Selasa (13/5/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolsek Keluang tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Brigjen Pol. Rony Samtana, Pangdam, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menyebut pelaksanaan ikrar ini menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang sumur minyak rakyat.
"Pelaksanaan ikrar ini menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang sumur minyak rakyat. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan bisa berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum," ungkapnya.
Dalam implementasinya nanti sumur minyak akan dinaungi PT Petro Muba dengan 14.381 sumur, UMKM PT Keban Berkah Energi (KBR) dengan 4.000 sumur minyak. Terkahir Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dengan 4.000 sumur minyak.
"Mari kita laksanakan ikrar ini dengan penuh semangat, jangan sampai peristiwa yang berlalu kembali terjadi. Semua pemilik harus bisa berkomitmen menjaga,"jelasnya.