Tangis Haru Hartanto Usai Divonis Bebas Kasus Tol Bengkulu, Sempat Dituntut Paling Berat Oleh JPU
Hendrik Budiman May 13, 2026 05:43 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Hartanto, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti Rp4,6 miliar dan hukuman 7 tahun penjara, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

Suasana haru langsung pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5/2026), sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap Hartanto dan tiga terdakwa lainnya.

Hartanto yang selama proses persidangan tampak tenang, mendadak tak mampu menahan emosinya. 

Advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol itu langsung sujud syukur di dalam ruang sidang setelah mendengar amar putusan majelis hakim.

Beberapa keluarga dan kerabat yang hadir terlihat menangis haru dan langsung menghampiri Hartanto usai sidang selesai.

“Saya sangat bangga sekali keadilan masih ada di Indonesia ini. Saya sangat berterima kasih kepada unsur penegak hukum,” ujar Hartanto kepada wartawan usai persidangan.

Tak hanya itu, Hartanto juga menyampaikan pesan kepada rekan-rekan advokat agar tetap kuat dalam menghadapi persoalan hukum apa pun.

“Semoga para advokat tetap semangat dalam keadaan apa pun,” katanya.

Hartanto Mengaku Ikhlas Jalani Proses Hukum

Usai divonis bebas, Hartanto mengaku telah menerima seluruh proses hukum yang dijalaninya selama ini dengan ikhlas.

Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya dapat menjadi pelajaran hidup untuk ke depan.

“Untuk ke depan saya sudah menerima semuanya, saya ikhlas. Mungkin ini bisa jadi pelajaran di hidup saya,” ungkapnya.

Pernyataan Hartanto tersebut disampaikan beberapa saat setelah dirinya keluar dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum dan keluarga.

Wajah lega terlihat jelas dari ekspresi Hartanto yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman berat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Tak Melawan Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selain Hartanto, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

“Perbuatan terdakwa terbukti tidak melawan hukum, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti baik primair maupun subsidair, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah, saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut langsung disambut lega keluarga para terdakwa yang sejak pagi memadati ruang persidangan.

Baca juga: Respon Kejati Soal Vonis Bebas Majelis Hakim ke Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol Bengkulu

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa dalam proses pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim menyebut proses tersebut dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembangunan proyek strategis nasional.

Majelis hakim juga menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan JPU Kejati Bengkulu tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Baik dakwaan primair maupun subsidair dinilai tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, seluruh terdakwa diperintahkan dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.

Sempat Dituntut Paling Berat

Sebelumnya, Hartanto menjadi salah satu terdakwa yang menghadapi tuntutan paling berat dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut Hartanto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Tak hanya itu, Hartanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya, Hazairin Masri, juga dituntut 7 tahun penjara serta uang pengganti Rp2,35 miliar.

Sedangkan Hadia Seftiana dan Toto Suharto dituntut pidana 5 tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Khusus Toto Suharto, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsidair 2 tahun penjara.

Namun seluruh tuntutan tersebut akhirnya gugur setelah majelis hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kejati Bengkulu Masih Pelajari Putusan

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim tersebut.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita hormati putusan pengadilan. Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini,” ujar Wisdom.

Menurutnya, kemungkinan upaya hukum lanjutan masih akan diputuskan setelah JPU mempelajari secara menyeluruh isi putusan hakim.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.