Guru Non ASN Tidak di-PHK, Ini Penjelasan Dirjen GTK Kemendikdasmen
Alpen Martinus May 13, 2026 06:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk guru yang berstatus non-ASN.

Kabar tersebut datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kabar berupa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

Baca juga: Nasib Guru Non ASN, Simak Surat Edaran Terbaru Mendikdasmen

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani.

Itu menjadi angin segar bagi guru Non ASN.

Termasuk untuk para guru Non ASN di Sulawesi Utara.

Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Masih mengutip penjelasan Menpan RB, kata Nunuk, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.

"Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tuturnya.

Saat ini, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas.

"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas dia.

Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.

"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda," tuturnya.

Ia akui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas dia. (KOMPAS.COM)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.