Respon Kejati Soal Vonis Bebas Majelis Hakim Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol Bengkulu
Hendrik Budiman May 13, 2026 05:43 PM

 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5/2026).

Di tengah sorotan publik terhadap putusan bebas tersebut, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim sembari mempelajari pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Kita hormati putusan pengadilan. Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini,” ujar Wisdom.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu saat ini masih menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan bebas terhadap para terdakwa.

“Setelah ini JPU akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Empat Terdakwa Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Sidang putusan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Bengkulu itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

“Perbuatan terdakwa terbukti tidak melawan hukum, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti baik primair maupun subsidair, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.

Suasana sidang sempat dipenuhi haru setelah putusan bebas dibacakan.

Sejumlah keluarga terdakwa terlihat menangis dan saling berpelukan di dalam ruang sidang.

Hakim Sebut Tindakan Terdakwa Sesuai Ketentuan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa dalam proses pembebasan lahan proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim menyebut proses pembebasan lahan dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembangunan proyek strategis nasional.

Hakim juga menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

Baik dakwaan primair maupun subsidair dinilai tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan JPU Kejati Bengkulu terhadap para terdakwa.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Hingga 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Sementara Hartanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Hadia Seftiana dan Toto Suharto, dituntut pidana 5 tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Baca juga: Alasan Mengejutkan Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Lahan Tol Bengkulu

Khusus Toto Suharto, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp242,8 juta subsidair 2 tahun penjara.

Namun seluruh tuntutan tersebut akhirnya gugur setelah majelis hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.